EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia memecat mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (19/2/2026). Perwira menengah itu dinyatakan terbukti menerima uang dari bandar narkotika, menyalahgunakan narkoba, serta melakukan pelanggaran etik berat lain.
Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Majelis memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. AKBP DPK menerima putusan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, fakta persidangan menunjukkan DPK meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.
Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Trunoyudo menegaskan, putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
Kapolri, kata dia, telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH menunjukkan keseriusan Polri melakukan pembersihan internal, khususnya dalam perkara narkoba.
Menurut Anam, konstruksi perkara yang diurai dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara pidana.
“Bahan yang telah didalami Propam menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti ke fungsi reserse kriminal,” kata Anam.
Ia mendorong penyidik mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut.
Dalam sidang, AKBP DPK dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan menyalahgunakan kewenangan, permufakatan pelanggaran disiplin dan tindak pidana, penyimpangan seksual, serta penyalahgunaan narkotika.
Putusan ini menambah daftar perwira Polri yang diberhentikan akibat keterlibatan dalam perkara narkoba, di tengah upaya institusi memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas penegakan hukum. (tim)







