Ekonomi & Bisnis

Korban PHK Bisa Dapat Bansos Jika Terdata di DTSEN, Mensos: Perlindungan Sosial Harus Tepat Sasaran

×

Korban PHK Bisa Dapat Bansos Jika Terdata di DTSEN, Mensos: Perlindungan Sosial Harus Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf beri penjelasan soal bansos untuk korban PHK berbasis data DTSEN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf: Korban PHK Bisa Dapat Bansos Jika Terdata di DTSEN

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah memastikan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berpeluang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, asalkan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penegasan itu disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta.

“Bansos tetap kami salurkan berbasis data yang akurat dan terverifikasi melalui DTSEN. Termasuk untuk korban PHK, semua tetap mengacu pada data tersebut,” ujar Saifullah, Rabu (9/4).

DTSEN, yang tengah melalui proses uji petik nasional, akan menjadi rujukan utama dalam setiap program perlindungan sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan sekali, agar distribusi bansos lebih tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi.

“Kami ingin bantuan tepat guna, tepat sasaran, dan dinamis mengikuti kondisi masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan data rutin akan jadi kunci,” tambah Mensos.

Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan

Saifullah juga mengisyaratkan bahwa pemerintah bisa saja menambah anggaran bansos, terutama jika jumlah masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan 2 (paling rentan secara ekonomi) meningkat akibat tekanan ekonomi dan gelombang PHK massal.

“Saat ini belum ada rencana menambah anggaran, tapi semua bisa terjadi jika data menunjukkan kebutuhan itu. Kita harus adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional,” tuturnya.

Menanggapi eskalasi PHK yang mengancam stabilitas sosial, Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, yang akan mengintegrasikan peran pemerintah, serikat pekerja, dunia usaha, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya kira bentuk Satgas PHK itu penting, kita harus libatkan semua pihak, pemerintah, serikat buruh, kampus, bahkan rektor-rektor. Kita antisipasi bersama,” kata Prabowo dalam rapat internal kabinet.

Satgas ini nantinya diharapkan bisa menjadi jembatan bagi korban PHK untuk mengakses bantuan sementara, pelatihan kerja, dan peluang kerja baru melalui program pemulihan ekonomi dan industrialisasi nasional. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d