EKSPOSTIMES.COM- Nama pengusaha konstruksi berinisial EM alias Endi belakangan ramai diperbincangkan di Sulawesi Utara. Ia diduga mengoleksi sejumlah proyek infrastruktur bermasalah yang bersumber dari anggaran negara, namun hingga kini tak tersentuh proses hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Pada masa pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, EM disebut-sebut menguasai berbagai proyek strategis berukuran jumbo di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel), Kota Bitung, hingga sebagian wilayah Minahasa.
Banyaknya proyek yang ditangani EM berbanding terbalik dengan kualitas hasil pekerjaan. Sejumlah proyek infrastruktur, terutama pembangunan jalan di Mitra, Bitung, dan Minsel, dilaporkan bermasalah.
Ada proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, diduga kekurangan volume, dikerjakan setengah hati, bahkan ada yang tak kunjung rampung.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun EksposTimes, dana proyek-proyek tersebut telah dicairkan, meski pekerjaan belum selesai atau tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Meski diduga telah merugikan keuangan negara, EM selalu luput dari jerat hukum. Sumber menyebutkan, selain memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan pada masa itu, EM diduga menggunakan modus meminjam atau memakai bendera perusahaan milik pihak lain untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Dengan skema tersebut, ketika proyek bermasalah dan menjadi temuan aparat penegak hukum, pihak yang terseret justru pemilik perusahaan secara administratif. Sementara EM, yang disebut sebagai aktor lapangan sesungguhnya, tetap melenggang bebas.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Koka-Kembes senilai Rp405 juta pada 2015 silam. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan Arie Pangemanan dan Zenry Rambing sebagai terpidana.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima EksposTimes, pekerjaan proyek jembatan tersebut diduga dikerjakan oleh EM. Ia tak tersentuh proses hukum karena perusahaan pelaksana proyek tercatat milik salah satu terpidana, sehingga radar penyidikan Pidana Khusus Kejari Minahasa tidak mengarah kepadanya.
Terbaru, kasus proyek pembangunan Puskesmas Tenga dan Puskesmas Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang menjerat dua tersangka, yakni Berti Karamoy dan Meidy Tumangken. Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Minahasa Selatan dalam siaran pers Februari 2024 silam, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,168 miliar. Proyek yang sama juga dikabarkan dikerjakan oleh Endi.
Publik pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam membongkar aktor-aktor utama di balik praktik pemborongan proyek yang diduga sarat penyimpangan. Hingga berita ini dipublikasi, redaksi masih berupaya menghubungi kontraktor Endi terkait dugaan tersebut. (jenglen)







