EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, setelah muncul dugaan serius bahwa ia memaksa narapidana beragama Islam memakan daging anjing. Penonaktifan dilakukan segera setelah pemeriksaan awal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
“Pada tanggal 27 November, CS telah diperiksa dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Pelaksana tugas Kalapas telah ditunjuk,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Rika menjelaskan bahwa pada 28 November, Ditjen PAS menerbitkan surat perintah pemeriksaan lanjutan yang diikuti dengan Sidang Kode Etik yang digelar hari ini oleh Direktorat Kepatuhan Internal.
Ia menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus bebas dari tindakan diskriminatif maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas. Pelayanan dan pembinaan di lapas harus sesuai standar,” kata Rika.
Kasus ini memicu perhatian DPR RI. Anggota Komisi XIII, Mafirion, mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta jaminan kebebasan beragama.
“Tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang dilarang agamanya bukan hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar hukum. Copot dan proses secara hukum,” ujar Mafirion, Kamis (27/11).
Mafirion menilai sejumlah pasal dalam KUHP jelas mengatur larangan penodaan agama dan tindakan pemaksaan, seperti Pasal 156, 156a, 335, dan 351.
“Perbuatan yang merendahkan agama dapat dipidana hingga lima tahun,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa isu diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu ketegangan sosial bila penanganannya berlarut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan pidana.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya mekanisme pengawasan di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan lapas dinilai mencederai prinsip perlindungan hak warga binaan, khususnya dalam aspek keyakinan dan martabat pribadi.
Penonaktifan Chandra disebut sebagai langkah awal. Publik kini menantikan tindak lanjut hasil sidang etik serta kemungkinan proses hukum pidana.
Pemerintah diharapkan memastikan bahwa fungsi pembinaan di lapas berjalan sesuai prinsip non-diskriminatif. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dapat dipulihkan. (cnn/tim)







