EKSPOSTIMES.COM- Bisnis jual beli solar ilegal, diduga masih marak terjadi di Sulawesi Utara. Kasus ini kian mencuat dengan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Salah seorang oknum anggota Brimob, berinisial Bripka SK alias Boim, diduga terlibat dalam bisnis gelap ini. Dari informasi yang diperoleh Redaksi EksposTimes.com, Rabu (13/11/2024) menyebutkan, Bripka Boim telah lama menjalankan bisnis penimbunan dan penjualan solar bersubsidi.
Modusnya, Bripka Boim memanfaatkan tujuh kendaraan dump truck untuk membeli solar bersubsidi di SPBU Dendengan dan Paal Dua Kota Manado. Solar yang dibeli, ditampung di gudang yang berlokasi di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado.
Dari gudang ini, solar bersubsidi yang ditimbun dikabarkan kembali didistribusikan menggunakan kendaraan tangki milik PT Sinar Binuang ke sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara.
Bukan hanya di Manado, kegiatan penimbunan BBM bersubsidi juga dikabarkan berlangsung di sejumlah wilayah lain di Sulawesi Utara, seperti Minahasa, Minahasa Selatan, dan Bitung. Maraknya kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Risat Sanger, Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, mendesak Polda Sulut untuk mengambil tindakan terhadap oknum anggota Brimob yang diduga terlibat aktif dalam pusaran bisnis jual beli solar ilegal.
Menurutnya, tindakan oknum polisi itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Saat ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie sedang gencar memberantas praktik penimbunan minyak bersubsidi jenis solar. Namun, diduga kuat malah ada anggota internal yang justru terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” kata Risat.
Selain Bripka Boim, Risat juga meminta Polda Sulut untuk menindak pelaku-pelaku lain.
“Polda Sulut dan Polres jajaran juga diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal ini,” tandasnya.
Diketahui, PT Pertamina sebagai pengelola BBM di Indonesia, telah melarang pembelian BBM di SPBU untuk dijual kembali. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Pasal 53 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pihak yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan niaga BBM dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar. (tim)












