EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dilarang menambah masa libur Lebaran di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik segera kembali berjalan optimal setelah libur panjang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa, Lynda D. Watania, menyampaikan peringatan ini pada Jumat (4/4/2025) atas arahan langsung dari Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang.
Ia menekankan bahwa libur Idulfitri yang telah diberikan sudah cukup untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Pemkab Minahasa akan melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah berisiko dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
“Libur kali ini sudah cukup panjang. Kami tegaskan tidak ada perpanjangan libur di luar jadwal yang telah ditetapkan. Absensi akan diawasi langsung, dan pelanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Lynda Watania.
Baca Juga: Sekda Minahasa Lynda Watania Tegas Kendalikan Inflasi dan Dukung Sertifikasi Halal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Moudy Pangerapan, juga menegaskan bahwa ASN wajib kembali bertugas pada Selasa, 8 April 2025.
Pada hari itu, Pemkab akan menggelar apel kerja perdana di halaman Kantor Bupati, Wale Ne Tou, yang wajib dihadiri seluruh ASN. Setelah apel, akan dilanjutkan dengan ibadah bersama untuk mempererat kebersamaan pasca-Lebaran.
Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang mengingatkan bahwa ASN harus tetap memegang teguh integritas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh terhambat hanya karena ASN memperpanjang masa liburnya.
“Masyarakat menunggu pelayanan kita. Jangan sampai hak mereka terabaikan hanya karena ada pegawai yang menunda masuk kerja,” tegas Watania menyampaikan arahan pimpinan daerah.
Selain pemantauan kehadiran individu, Pemkab juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan membina pegawai di unit kerja masing-masing. Evaluasi akan segera dilakukan untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga.
Langkah ini bukan bermaksud membatasi hak berlibur ASN, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme serta memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Dengan sistem pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, Pemkab Minahasa berharap kinerja ASN semakin meningkat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan.
Masyarakat Minahasa pun menaruh harapan besar kepada para ASN untuk terus bekerja dengan semangat baru, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan disiplin yang lebih baik, Pemkab optimis birokrasi yang bersih, profesional, dan responsif dapat terwujud demi kesejahteraan bersama. (*/Riz)









