EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mengungkap tabir kelam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah (31), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Fokus penyidikan kini bergeser ke penelusuran asal usul obat bius yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya di ruang 711, Gedung MCHC, lantai 7.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengaudit semua prosedur pengeluaran obat bius di rumah sakit tersebut.
“Kami dalami semua, dari sumber obat hingga mekanisme keluar-masuknya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).
Surawan menegaskan, identifikasi sumber obat akan difokuskan setelah rangkaian pemeriksaan saintifik rampung.
Baca Juga: Kapolda Jabar Kunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi
“Kami utamakan penyelesaian tahapan ilmiah terlebih dahulu. Setelah itu, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, sebanyak 17 saksi telah diperiksa, termasuk korban, dokter pengawas, hingga tenaga medis lain yang berkaitan langsung dengan penggunaan obat-obatan di RSHS. Kombes Surawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi belum selesai.
“Kemungkinan akan ada tambahan 4 sampai 5 saksi lagi, terutama yang terkait prosedur obat bius,” tambahnya.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi. Barang bukti ini telah diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasil tes DNA menunjukkan hanya profil genetik Priguna Anugerah yang terdeteksi.
“Baik dari analisa CCTV maupun bukti fisik, kami pastikan pelaku bertindak seorang diri,” jelas Surawan.
Barang bukti ini menjadi salah satu kunci penting yang menguatkan konstruksi hukum bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Baca Juga: Evakuasi Ratusan WNI Korban Penipuan di Myanmar Berlangsung Dramatis
Akibat perbuatannya, Priguna Anugerah tidak hanya harus berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga kehilangan status profesinya. Universitas Padjadjaran secara resmi telah memberhentikannya dari Program PPDS, sementara RSHS Bandung memasukkannya dalam daftar hitam tenaga medis.
Lebih jauh lagi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna. Dengan demikian, ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk berpraktik sebagai dokter di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, Priguna Anugerah dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dikenakan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Dengan kombinasi pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat.
“Kami pastikan pendalaman kasus ini akan terus kami lakukan sampai semua aspek, terutama terkait pengamanan dan distribusi obat-obatan di rumah sakit, benar-benar tuntas,” pungkas Kombes Surawan. (tim)






