Hukum & Kriminal

Polres Jakarta Pusat Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Tanah Abang, Sita 31.900 Butir Tramadol dan Eksimer

×

Polres Jakarta Pusat Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Tanah Abang, Sita 31.900 Butir Tramadol dan Eksimer

Sebarkan artikel ini
Polres Jakarta Pusat menangkap pengedar obat terlarang di Tanah Abang dan menyita 31.900 butir Tramadol dan Eksimer dalam operasi penggerebekan.
Polres Jakarta Pusat menangkap pengedar obat terlarang di Tanah Abang dan menyita 31.900 butir Tramadol dan Eksimer dalam operasi penggerebekan.

EKSPOSTIMES.COM- Langkah tegas Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas narkoba tak lagi hanya berlangsung di balik dinding kantor polisi. Kali ini, aparat turun langsung ke jantung ekonomi rakyat: Pasar Tanah Abang Blok A. Dalam jumpa pers terbuka yang digelar Selasa (22/4), Satnarkoba Jakpus memamerkan bukti komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, tampil di hadapan publik sambil membawa fakta, satu pengedar ditangkap, ribuan butir obat keras disita, dan satu jaringan gelap mulai terurai.

“Kami gelar jumpa pers di Tanah Abang agar publik tahu: kami tidak main-main. Ini bentuk keterbukaan sekaligus peringatan bagi pelaku,” tegas Roby.

Tersangka berinisial DS diciduk tim Satnarkoba saat tengah bersiap mengedarkan obat keras jenis tramadol dan eksimer dari kamar indekos di kawasan Tanah Abang, Minggu dini hari (20/4), pukul 03.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan warga, bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat masih menjadi senjata utama.

Baca Juga: 154 Personel Dikerahkan, Polres Metro Jakarta Pusat Pastikan Keamanan Ibadah Paskah di Gereja Katedral

Barang bukti yang disita, yakni 3.190 lempeng tramadol (31.900 butir) dan 24 bungkus eksimer (sekitar 120 butir).

“Kami amankan seluruh barang bukti dan saat ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok utama,” ujar Roby.

DS disebut telah beroperasi selama tiga bulan terakhir di sekitar area Pasar Tanah Abang. Ia kini dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ancam Bunuh Tetangga, Petani di Leleko Ditangkap Resmob Polres Minahasa, Begini Kejadiannya

Roby juga menekankan, pemberantasan narkoba tak bisa berjalan tanpa keterlibatan publik. Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

“Jangan takut. Kami jamin identitas pelapor aman. Informasi dari masyarakat adalah awal dari keberhasilan kami,” katanya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d