EKSPOSTIMES.COM- Aksi cepat kepolisian membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari delapan jam, Tim I Patroli Tarsius Presisi dan Resmob Polsek Maesa berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pelaku yang diketahui berinisial CAPB alias Andra (16), seorang pelajar, diamankan pada Selasa (1/4). Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Stovie Tukung, S.H.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA. Pelaku CAPB dan korban, Ananda Parasetyo (17), seorang buruh bangunan, berangkat dari rumah pelaku di Kelurahan Pateten 1, Kecamatan Aertembaga, menuju Kompleks Sari Kelapa dengan tujuan menemui seorang pria bernama Stif di rumah seorang perempuan bernama Sindy.
Setibanya di lokasi, mereka bergabung dalam pesta minuman keras bersama Stif dan beberapa orang lainnya. Mereka mengonsumsi miras jenis cap tikus hingga larut dalam mabuk.
Sekitar pukul 06.30 WITA, pelaku mengajak korban untuk pulang. Namun, ajakan tersebut ditolak, yang kemudian memicu adu mulut. Korban berulang kali memaki dan memarahi pelaku hingga situasi semakin memanas.
Cekcok berujung fatal ketika korban mengayunkan tangan ke arah pelaku. Merasa terancam, CAPB lantas mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan menikam dada kanan korban. Korban langsung terjatuh dan meninggal dunia di tempat.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek Realme warna biru dan uang tunai Rp100.000 milik korban sebelum melarikan diri.
Mendapat laporan, Tim I Patroli Tarsius Presisi bersama Resmob Polsek Maesa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari delapan jam, identitas serta lokasi pelaku berhasil dilacak. Pada pukul 14.30 WITA, CAPB berhasil diringkus di Kompleks Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Bitung beserta barang bukti, termasuk sebilah pisau badik dengan gagang kayu.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini, ia beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Gede Indra.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebilah pisau badik dengan gagang kayu, satu sisi tajam, satu sisi tumpul, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras berlebihan serta pentingnya mengendalikan emosi dalam setiap situasi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. (tim)








