EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah memberikan angin segar bagi koperasi desa dengan membuka peluang bagi mereka untuk mengelola tambang di wilayahnya. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diperbolehkan mengelola tambang jika berada di daerah yang memiliki sumber daya mineral dan batu bara.
Keputusan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan bulan lalu.
“Jika ada koperasi desa di Kalimantan atau Sulawesi yang memiliki tambang, kenapa tidak? Warga desa harus mendapat manfaat dari sumber daya alam yang ada di wilayah mereka,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Meski koperasi desa diperbolehkan masuk ke sektor pertambangan, pemerintah menegaskan tidak semua koperasi bisa serta-merta mendapatkan izin. Budi Arie menegaskan perlunya seleksi ketat untuk memastikan bahwa hanya koperasi yang benar-benar aktif dan memiliki struktur operasional yang jelas yang bisa mengelola tambang.
“Kami ingin mencegah koperasi abal-abal yang hanya dibentuk untuk kepentingan tertentu dan tidak benar-benar menjalankan prinsip koperasi,” tegasnya.
Pengelolaan tambang tentu membutuhkan modal besar. Untuk itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi koperasi untuk bekerja sama dengan BUMN dan pihak swasta melalui skema koperasi multi pihak.
Selain itu, pemerintah juga akan menyuntikkan modal awal Rp5 miliar per desa untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Dana ini akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dengan skema pinjaman berbunga rendah.
Tidak hanya di sektor tambang, Koperasi Desa Merah Putih juga dirancang untuk memperkuat perekonomian desa secara menyeluruh. Koperasi ini akan; mengelola hasil pertanian, perikanan, dan peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan; memangkas rantai distribusi barang dan jasa sehingga harga lebih terjangkau bagi masyarakat desa; membuka gerai sembako, apotek desa, hingga unit usaha simpan pinjam untuk mendukung kebutuhan warga desa, serta; membangun cold storage dan fasilitas logistik agar produk desa lebih tahan lama dan bisa dijual dengan harga lebih baik.
Pemerintah telah menetapkan 12 Juli 2025 sebagai tanggal peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta membantu percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan.
“Kami ingin koperasi desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi rakyat. Ini bukan hanya soal tambang, tetapi juga bagaimana koperasi bisa menjadi motor utama kesejahteraan desa,” pungkas Budi Arie. (tim)













