EKSPOSTIMES.COM- Sebuah babak baru dalam sejarah Filipina terjadi Selasa (11/3) ketika mantan Presiden Rodrigo Duterte resmi ditangkap di Manila. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menuduhnya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang brutal melawan narkoba.
Duterte, yang kini berusia 79 tahun, dikenal sebagai pemimpin yang keras dan kontroversial. Namun, kebijakan garis kerasnya terhadap narkoba dinilai telah menelan puluhan ribu nyawa, terutama dari kalangan miskin. ICC menuduhnya bertanggung jawab atas “kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan,” di mana banyak korban dieksekusi dalam operasi polisi atau aksi main hakim sendiri.
Sumber resmi menyebutkan, Duterte ditangkap sesaat setelah pesawat yang membawanya dari Hong Kong mendarat di Bandara Internasional Manila. Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan dengan pekerja migran di Hong Kong, ia sempat mengecam penyelidikan ICC, tetapi dengan nada pasrah menyatakan akan “menerimanya” jika ditangkap.
Menurut pernyataan dari istana kepresidenan, Interpol Manila menerima surat perintah penangkapan resmi dari ICC pada Selasa pagi.
“Saat ini, Duterte telah diamankan dan dalam kondisi sehat. Pemeriksaan medis oleh tim pemerintah sedang dilakukan,” kata perwakilan otoritas Filipina.
Penangkapan ini menandai titik krusial dalam perlawanan global terhadap impunitas pemimpin dunia. Namun, ada pertanyaan besar yang menggantung, apakah Duterte akan diekstradisi ke Den Haag, Belanda, untuk diadili di ICC?
Filipina memang menarik diri dari ICC pada 2019 atas keputusan Duterte. Namun, pengadilan internasional tetap mengklaim yurisdiksi atas kasus yang terjadi sebelum penarikan tersebut. Ini termasuk operasi anti-narkoba yang berdarah, serta dugaan eksekusi di Davao kota tempat Duterte pernah menjadi wali kota sebelum naik ke kursi kepresidenan.
Seiring dunia menanti reaksi resmi dari pemerintah Filipina, satu hal pasti: drama hukum yang melibatkan Duterte baru saja dimulai. (tim)







