Hukum & Kriminal

Polres Minahasa Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Bantah Periksa Wartawan

×

Polres Minahasa Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Bantah Periksa Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto (foto:RRI)

EKSPOSTIMES.COM- Polres Minahasa akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilayangkan oleh seorang pendeta berinisial DR (56) terhadap MM (54) pada 22 Januari 2025. Klarifikasi ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar bahwa kepolisian telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang wartawan dalam kasus ini.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan BAP terhadap wartawan, melainkan hanya klarifikasi terhadap terlapor.

“Kami hanya mengundang klarifikasi, bukan BAP terhadap wartawan. Laporan ini berkaitan dengan unggahan di akun Facebook milik MM yang berjudul ‘Oknum Pendeta Menggelapkan Dana PPA 208 Papakelan untuk Hubungan Gelap’. Proses ini bagian dari tindak lanjut atas pengaduan pelapor,” ujar AKP Edi Susanto, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Susanto, klarifikasi terhadap MM telah dilakukan pada 5 Maret 2025. Dalam keterangannya, MM mengakui bahwa unggahan tersebut dibuat menggunakan ponsel dan akun Facebook pribadinya.

“MM menyatakan bahwa unggahan itu dibuat berdasarkan laporan terkait dugaan penggelapan dana PPA ID 209 yang sebelumnya dilaporkan oleh jemaat GPDI Papakelan ke Polres Minahasa,” jelasnya.

Terkait tautan dari media online yang disertakan dalam unggahan tersebut, MM mengungkapkan bahwa tautan itu dikirim oleh seseorang berinisial EM, yang merupakan salah satu pimpinan media online, sebelum akhirnya dibagikan melalui akun pribadinya.

“Kami masih mendalami hal ini dan melakukan wawancara klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan. Polres juga berkoordinasi dengan instansi lain guna mengumpulkan informasi lebih lanjut,” kata Susanto.

Menanggapi spekulasi bahwa kepolisian berusaha menghalangi tugas jurnalistik, AKP Edi Susanto memastikan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan murni untuk mengumpulkan bukti dan fakta.

“Kami tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik. Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelapor,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Minahasa tetap menghormati kebebasan pers dan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan adil dan profesional. Tidak ada kepentingan untuk menghambat kerja jurnalistik, karena kami memahami peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d