EKSPOSTIMES.COM- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya telah mengirimkan dokumen administrasi untuk mengekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Berkas tersebut telah disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk ditindaklanjuti oleh otoritas di Singapura.
“Dokumen ekstradisi Paulus Tannos sudah kami kirimkan melalui Menteri Luar Negeri. Saya yang menandatangani, dan sekarang prosesnya sedang difollow up di sana,” ujar Supratman di Istana Negara, Selasa (4/3).
Namun, saat ditanya mengenai kepastian ekstradisi, Supratman enggan memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa kewenangan penjelasan lebih lanjut berada di tangan Kementerian Luar Negeri.
“Harusnya sudah (diterima pemerintah Singapura), silakan tanyakan ke Kemlu,” katanya.
Sementara itu, batas akhir penahanan Paulus Tannos di Singapura berakhir pada Senin (3/3). Proses pemulangannya masih menunggu penyelesaian pemberkasan antar pemerintah.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan guna memulangkan buronan tersebut.
“KPK tetap bekerja sama, terutama dengan Kementerian Hukum, untuk memastikan semua persyaratan ekstradisi terpenuhi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (tim)












