EKSPOSTIMES.COM- Keadilan akhirnya berbicara! Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara resmi menahan mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Ny. MFB. Ia kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tual setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk rumah ibadah.
“Penahanan dilakukan sejak 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer, Rabu (26/2).
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MFB. Modusnya? Mengelola anggaran dengan semena-mena, membelanjakan material tanpa bukti sah, menarik dana secara tunai tanpa persetujuan ketua panitia, dan yang paling mencolok tak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Pencairan dana hibah ini dilakukan dalam dua tahap melalui rekening resmi panitia pembangunan masjid. Namun, alih-alih dipakai sesuai rencana anggaran belanja (RAB), uang tersebut menguap begitu saja. Hasilnya, negara merugi Rp515,7 juta, masyarakat kehilangan hak mereka atas tempat ibadah yang layak.
Tak hanya sekadar kelalaian, perbuatan MFB mengangkangi hukum dan moral. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi dana masjid adalah tamparan keras bagi masyarakat. Ketika uang umat yang seharusnya membangun tempat suci justru masuk kantong pribadi, tak ada alasan untuk berkompromi. Kejari Maluku Tenggara wajib mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*/Tim)






