Politik & Pemerintahan

Kemendagri Diminta Beri Sanksi bagi Kepala Daerah yang Mangkir dari Retreat di Akmil

×

Kemendagri Diminta Beri Sanksi bagi Kepala Daerah yang Mangkir dari Retreat di Akmil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah

EKSPOSTIMES.COM- Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam hal ini diperlukan demi menjaga kewibawaan negara.

“Pendapat saya, Kemendagri harus tegas memberikan sanksi. Pemberian sanksi ini penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah,” ujar Irawan, Senin (24/2/2025).

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa sanksi yang diberikan dapat bersifat administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Saya selalu menyampaikan bahwa mereka yang tidak hadir harus diberikan sanksi administratif. UU Pemda mengatur tingkatan sanksi, mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Retreat tersebut merupakan agenda wajib bagi kepala daerah terpilih setelah pelantikan. Oleh karena itu, Irawan menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Jika retreat ini telah menjadi kewajiban, maka kepala daerah yang melanggar seharusnya dijatuhi sanksi. Pemerintah harus bersikap adil dan memperlakukan semua kepala daerah secara setara,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa sebanyak 53 kepala daerah tidak hadir dalam retreat yang digelar di Akmil, Magelang, hingga Jumat (21/2/2025). Namun, dalam konferensi pers, dua kepala daerah dari Papua tiba di lokasi, sehingga jumlah kepala daerah yang benar-benar tidak hadir menjadi 51 orang.

Dari jumlah tersebut, enam kepala daerah telah mengonfirmasi ketidakhadiran mereka dengan alasan sakit atau urusan keluarga. Artinya, masih ada 47 kepala daerah yang mangkir tanpa alasan jelas.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menegakkan disiplin di kalangan kepala daerah, guna memastikan setiap pemimpin daerah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d