Berita UtamaPolitik & Pemerintahan

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Atur Pelantikan Serentak Kepala Daerah

×

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Atur Pelantikan Serentak Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto

EKSPOSTIMES.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Regulasi ini merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres ini adalah penambahan Pasal 6A yang memungkinkan Presiden untuk melantik seluruh kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

Baca Juga: Retreat Kepala Daerah Digelar Usai Pelantikan, Upaya Sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara,” demikian isi Perpres yang dikutip dari dokumen resmi, Jumat (14/2/2025).

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. Namun, pelaksanaan ini tetap mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan atau gugatan yang diajukan tidak berlanjut ke sidang berikutnya, pelantikan akan tetap dilakukan sesuai jadwal.

Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa hasil pemilu, pelantikan akan ditunda hingga seluruh proses hukum di MK selesai. Dalam beberapa kasus, pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan ulang dapat dilakukan sebelum pelantikan berlangsung.

Perpres ini juga mengatur ketentuan khusus bagi wilayah Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 22B. Untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, prosesi akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Perpres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan telah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. Dengan aturan baru ini, pelantikan kepala daerah diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan seragam di seluruh Indonesia. (Kepor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d