Ekonomi & Bisnis

Harga Cabai Meroket, Capai Rp180 Ribu per Kilogram

×

Harga Cabai Meroket, Capai Rp180 Ribu per Kilogram

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Harga cabai merah dan cabai rawit semakin melonjak tajam di awal tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan harga cabai yang signifikan ini telah menyentuh angka tertinggi Rp180 ribu per kilogram di beberapa wilayah, dengan lonjakan rata-rata hingga 34 persen sejak Desember 2024.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa 36 dari 38 provinsi di Indonesia mengalami kenaikan indeks perkembangan harga (IPH). Dua komoditas utama penyebab lonjakan ini adalah cabai merah dan cabai rawit.

“Harga cabai merah, hingga minggu kedua Januari 2025, telah naik 34,55 persen dibandingkan Desember lalu. Kenaikan tertinggi tercatat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, dengan harga Rp180 ribu per kilogram,” ujar Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Lonjakan harga cabai tidak hanya terjadi di Pulau Jawa dan Sumatra, tetapi juga di luar wilayah tersebut. Di luar Jawa dan Sumatra, rata-rata harga cabai merah mencapai Rp53.457 per kilogram. Sementara itu, rata-rata harga di Jawa berada di angka Rp52.421 per kilogram, dan di Sumatra Rp48.148 per kilogram.

Meski demikian, BPS mencatat bahwa harga rata-rata nasional cabai merah masih berada di angka Rp51.612 per kilogram, yang masih masuk dalam kisaran harga acuan penjualan (HAP) sebesar Rp37 ribu hingga Rp55 ribu per kilogram.

“Namun, peta harga menunjukkan tren peningkatan di berbagai daerah, terutama di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan yang didominasi oleh warna merah, menandakan kenaikan harga cabai merah yang signifikan,” tambah Pudji.

Senada dengan cabai merah, harga cabai rawit juga mengalami lonjakan tajam. Pudji mengungkapkan, harga rata-rata cabai rawit nasional kini mencapai Rp67.816 per kilogram, jauh melampaui batas HAP yang ditetapkan sebesar Rp57 ribu per kilogram. Harga tertinggi juga tercatat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang mencapai Rp180 ribu per kilogram.

“Kenaikan harga cabai rawit sudah menyentuh 42 persen dibandingkan akhir tahun 2024. Di beberapa wilayah, seperti Jakarta Utara, harga sudah mencapai Rp110 ribu per kilogram,” jelasnya.

Lonjakan harga ini berdampak luas, dengan semakin banyak kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai. Hingga pekan kedua Januari 2025, sebanyak 307 kabupaten/kota terdampak kenaikan harga cabai merah, meningkat dari 298 wilayah pada minggu sebelumnya.

Untuk cabai rawit, jumlah wilayah terdampak juga terus bertambah, dari 181 kabupaten/kota pada Desember 2024, menjadi 252 pada minggu pertama Januari 2025, dan kini mencapai 270 wilayah.

“Kenaikan ini menjadi perhatian serius karena dampaknya semakin meluas. Kami terus memantau perkembangan ini untuk memastikan langkah-langkah pengendalian harga dapat segera diambil,” pungkas Pudji. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d