Manado, RT – Penahanan tiga mantan pejabat dalam kasus dugaan korupsi dana publikasi media Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah penyidikan akan berhenti pada mereka, atau justru berkembang untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban anggaran?
Kasus yang berkaitan dengan anggaran tahun 2023–2024 ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar berdasarkan audit investigasi BPKP Sulawesi Utara. Sejauh ini, tiga orang yang telah ditahan adalah mantan kepala dinas, mantan pejabat bidang terkait, dan seorang mantan pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Namun, penetapan tersangka tambahan belum dipastikan oleh penyidik. (IDN Times Sulsel, 24 Oktober 2026).
Daftar Penerima Dana Bisa Menjadi Kunci
Salah satu hal yang patut dicermati adalah keterangan kuasa hukum tersangka ketiga, yang menyebut kliennya telah memberikan daftar penerima dana publikasi kepada penyidik. Kuasa hukum itu juga membantah bahwa kliennya menikmati uang dari kegiatan tersebut. Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan, bukan kesimpulan mengenai siapa yang bersalah.
Informasi tentang penerima dana dapat menjadi pintu masuk penting bagi penyidik. Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen, melainkan apakah dana benar-benar diterima pihak yang berhak, apakah pekerjaan publikasi dilaksanakan sesuai kontrak, dan apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang dapat dibuktikan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyidik perlu menelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan jabatan atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Jangan Berhenti pada Dokumen Administrasi
Dalam pengadaan atau kerja sama pemerintah, dokumen administrasi hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses. Penyelidikan yang menyeluruh perlu menguji hubungan antara perencanaan anggaran, penetapan penerima kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, verifikasi tagihan, persetujuan pembayaran, hingga aliran uang setelah pencairan.
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh hasil penyidikan:
- Apakah seluruh media penerima dana benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak?
- Apakah terdapat perbedaan antara nilai kontrak, nilai pekerjaan yang terbukti, dan dana yang dibayarkan?
- Siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menyetujui, dan memproses pembayaran?
- Apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain yang tidak berhak menerima pembayaran?
- Bagaimana kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar dihitung, dan transaksi mana yang menjadi dasar penghitungan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan membantu publik memahami apakah persoalan tersebut terbatas pada pelaksanaan administratif atau melibatkan rangkaian tindakan yang lebih luas.
Apakah Tersangka Lain Akan Menyusul?
Kemungkinan itu tetap terbuka, tetapi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan jumlah tersangka yang telah ditahan. Penetapan tersangka baru harus bergantung pada hasil pemeriksaan, dokumen transaksi, keterangan saksi, bukti elektronik, dan alat bukti lain yang sah.
Pihak yang menerima pembayaran tidak otomatis melakukan tindak pidana. Demikian pula, seseorang tidak dapat dianggap terlibat hanya karena pernah menjabat atau memiliki hubungan kerja dengan para tersangka. Penyidik harus membuktikan peran, pengetahuan, tindakan, dan unsur pidana setiap orang yang diperiksa.
Meski demikian, jika penelusuran menemukan pembayaran fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pemalsuan dokumen, atau aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penyidikan semestinya menelusuri seluruh pihak yang relevan tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Publik tidak membutuhkan spekulasi mengenai siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. Publik membutuhkan penjelasan yang terukur tentang bagaimana anggaran dikelola, bagaimana kerugian negara dihitung, dan bagaimana penyidik menelusuri uang yang diduga menyimpang.
Karena itu, Polda Sulawesi Utara perlu menyampaikan perkembangan perkara secara berkala sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Transparansi tidak berarti membuka seluruh strategi penyidikan, tetapi memberikan informasi yang memadai agar masyarakat mengetahui bahwa perkara ini ditangani berdasarkan bukti.
Apabila penyidikan hanya menjelaskan siapa yang menandatangani dokumen tanpa menguraikan mekanisme penyimpangan dan aliran dana, pertanyaan publik akan tetap tersisa. Sebaliknya, jika seluruh transaksi diuji secara objektif, hasilnya dapat menunjukkan secara jelas siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak memiliki keterlibatan pidana.
Kesimpulan: Yang Harus Dikejar Adalah Aliran Dana dan Bukti
Apakah akan ada tersangka lain? Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan.
Namun, perkara ini semestinya tidak diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ukuran keberhasilan penyidikan adalah kemampuan mengungkap konstruksi perkara secara utuh, membuktikan kerugian negara, menelusuri aliran dana, serta menetapkan pertanggungjawaban hukum secara tepat.
Rp7,5 miliar bukan angka kecil dalam pengelolaan uang publik. Karena itu, masyarakat Sulawesi Utara berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Jika memang terdapat pihak lain yang memiliki peran pidana, bukti harus mengantarkan penyidik kepada mereka. Jika tidak, proses hukum juga harus melindungi pihak yang tidak terbukti terlibat.
Jangan berhenti pada siapa yang ditahan. Ungkap bagaimana uang negara diduga menyimpang, ke mana alirannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan hukum. Itulah inti yang seharusnya dijawab dalam perkara dana publikasi media Kominfo Sulawesi Utara.(James)











