EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjuk Sekretaris Kecamatan Kakas, Maikel Pilander, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua Desa Talikuran, Kecamatan Kakas, menyusul kekosongan sementara jabatan kepala desa di wilayah tersebut.
Penunjukan dilakukan, Selasa (12/5/2026) untuk memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tahapan pemilihan hukum tua yang sedang berlangsung di Desa Talikuran.
Camat Kakas Rita Maindoka SH mengatakan penunjukan pelaksana harian dilakukan berdasarkan kebutuhan administratif agar pelayanan masyarakat tidak terganggu selama proses pemilihan kepala desa berlangsung.
“Penunjukan Plh dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Talikuran tetap berjalan dengan baik,” kata Rita.
Menurut dia, pelaksana harian memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi kependudukan, koordinasi pembangunan, serta pelaksanaan program pemerintahan desa.
Rita menegaskan pemerintahan desa harus tetap berjalan efektif dan netral selama tahapan kontestasi pemilihan hukum tua berlangsung.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintahan desa harus tetap berjalan secara profesional dan netral,” ujarnya.
Kekosongan sementara jabatan hukum tua terjadi karena kepala desa sebelumnya mengikuti kontestasi pemilihan hukum tua di Desa Talikuran.
Penunjukan pelaksana harian merupakan mekanisme administratif yang umum dilakukan pemerintah daerah guna menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa hingga adanya pejabat definitif. (tim)







