EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa dibongkar petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil memenjarakan tiga tersangka berinisial AA alias Alfian (39), warga Desa Piloliyangan, Kecamatan Tilamuta, IP alias Israel (40), warga Desa Teling, Kecamatan Tombariri, dan MS alias Michael (48), warga Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, Senin (20/4), ketiga tersangka ditangkap pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pemurnian emas secara ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain butiran emas, logam campuran, pH meter, sianida, air perak, karbon, soda kimia, solar, pompa celup, blower, gerinda, kompresor, tromol, timbangan digital, selang oksigen, tabung gas, hingga sejumlah sampel material tambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2026 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Royke, tadi siang.
Polisi menilai aktivitas yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri tanpa pengawasan.
Polres Tomohon mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan pelaku maupun warga di sekitar lokasi tambang. (jenglen)












