EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara tata kelola pertambangan nikel. Ia diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan aliran dana berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut terkait pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan.
“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Menurut penyidik, Hery diduga berperan memengaruhi kebijakan agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Koreksi itu membuka ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menyita perhatian karena terjadi tak lama setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat anggota Ombudsman pada periode 2021-2026.
Penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu menambah daftar perkara korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus menimbulkan tekanan terhadap kredibilitas institusi yang selama ini berfungsi mengawasi maladministrasi pelayanan negara. (dtc)













