EKSPOSTIMES.COM- Peta persaingan menjelang Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa mulai mengerucut. Salah satu figur yang sempat digadang-gadang maju, Oktavino Saraisang, memutuskan tidak ikut bertarung dan memilih bergabung mendukung Meilan Ruland Sangari.
Keputusan itu membuat kontestasi Pilhut Wasian diperkirakan hanya akan diwarnai tiga kandidat, yakni Meilan Ruland Sangari, Hence Solambela, dan Yulianti Stevira Parengkuan.
Oktavino Saraisang kepada media ini, Selasa (17/3/2026) mengatakan, keputusannya bergabung dalam barisan pendukung Sangari dilandasi kesamaan visi dan komitmen dalam membangun desa.
Menurut dia, Sangari merupakan figur yang telah memiliki pengalaman memimpin serta memahami kebutuhan masyarakat Wasian.

“Saya melihat visi dan komitmen kami sejalan. Selain itu, kinerja beliau dalam membangun dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sudah terbukti ketika pernah menjabat sebagai kepala desa,” kata Oktavino.
Bergabungnya Saraisang ke barisan pendukung Sangari disambut positif oleh para pendukung. Ketua tim pemenangan Meilan Ruland Sangari, Donal Tetengean, menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat.
Ia menyebut dukungan Saraisang diyakini akan memperkuat konsolidasi tim menjelang tahapan pemilihan.
“Kami menyambut baik bergabungnya Oktavino. Ini menjadi tambahan kekuatan untuk bersama-sama memenangkan Meilan Ruland Sangari,” ujar Donal.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sendiri mulai memanaskan persiapan pelaksanaan Pilhut 2026. Tahapan awal ditandai dengan penyampaian pemberitahuan resmi kepada para camat di seluruh wilayah Minahasa agar segera melakukan langkah-langkah persiapan di tingkat kecamatan dan desa.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 400/261/Sekr-DPMD tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania.
Dalam surat tersebut, para camat diminta meneruskan informasi kepada pemerintah desa, khususnya hukum tua di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Pemerintah kabupaten juga meminta para hukum tua aktif menyosialisasikan rencana pelaksanaan Pilhut kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan agar warga memahami tahapan serta mekanisme pemilihan yang akan berlangsung pada 2026.
Desa-desa yang akan mengikuti Pilhut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Minahasa Nomor 175 Tahun 2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Tahapan berikutnya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Hukum Tua di tingkat desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan panitia akan dilakukan setelah pemerintah daerah menggelar sosialisasi teknis mengenai mekanisme dan tahapan Pilhut.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Minahasa dijadwalkan menggelar sosialisasi resmi yang melibatkan camat, hukum tua, serta BPD untuk menjelaskan secara rinci aturan dan tahapan pelaksanaan Pilhut 2026.
Pelaksanaan Pilhut di Minahasa mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Hukum Tua serta Peraturan Bupati Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022. (tim)










