Peristiwa

Aliansi Tomohon Bersatu Kecam Ketidaknetralan Oknum KPPS, KPU Janji Tindak Tegas

×

Aliansi Tomohon Bersatu Kecam Ketidaknetralan Oknum KPPS, KPU Janji Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
ALIANSI Tomohon Bersatu melontarkan kecaman keras terhadap tindakan tidak netral yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kota Tomohon. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Aliansi Tomohon Bersatu (ATB) melontarkan kecaman keras terhadap tindakan tidak netral yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tomohon.

Insiden ini mencuat setelah beredarnya video dan laporan yang menunjukkan keberpihakan oknum tersebut terhadap salah satu peserta pemilu.

Ketua ATB, Franny L. Walangitan, SH, dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024), menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“KPPS adalah garda terdepan dalam menjamin netralitas dan keadilan dalam pemilu. Tindakan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

ATB meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan pelatihan KPPS. Menurut Franny, integritas dan netralitas para penyelenggara pemilu harus menjadi prioritas utama.

“Tidak cukup hanya pemberhentian sementara. Oknum tersebut harus diproses hukum. Ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga menunjukkan adanya potensi sistemik di TPS lain,” tambahnya.

Franny juga menyoroti kemungkinan keterlibatan lebih luas yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang mencerminkan kegagalan KPU dalam rekrutmen dan pembinaan anggota KPPS.

ATB mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi ketidaknetralan yang mereka temui.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer Datu, melalui siaran pers menegaskan bahwa KPU tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan yang melanggar netralitas.

Ia juga memastikan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar.

“KPU berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Siapa pun yang melanggar kode etik, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, akan langsung ditindak,” tegas Rojer Datu.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Tomohon.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk tetap berpegang pada prinsip demokrasi, menjaga integritas proses pemilu, dan melindungi hak suara rakyat. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d