EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada sejumlah anggota KPPS di Kelurahan Matani Satu, menyusul viralnya video yang menunjukkan mereka diduga melanggar kode etik pemilu.
Dalam video yang ramai dibahas di media sosial tersebut, anggota KPPS terlihat melakukan gerakan menyerupai tarian sambil menyebutkan kata banteng dan mengangkat simbol jari yang identik dengan salah satu partai politik.
Baca Juga: Aliansi Tomohon Bersatu Kecam Ketidaknetralan Oknum KPPS, KPU Janji Tindak Tegas
Perilaku ini dianggap mencederai prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal ini, KPU Kota Tomohon segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus tersebut. Hasil pleno memutuskan bahwa ada pelanggaran kode etik yang cukup serius, sehingga sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan kepada mereka yang terlibat.
“Melalui pleno, kami menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik. Karena itu, langkah yang diambil adalah menghentikan sementara tugas mereka sebagai anggota KPPS,” ujar Komisioner KPU Kota Tomohon, Rojer Datu, dalam keterangan pers pada Jumat (29/11/2024).
Rojer menambahkan, hasil verifikasi dan klarifikasi menunjukkan bahwa mereka bertugas di TPS 3, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. KPU menegaskan bahwa setiap pelanggaran netralitas akan ditindak tanpa kompromi.
“KPU Kota Tomohon tidak akan mentoleransi tindakan yang menunjukkan keberpihakan secara terang-terangan kepada salah satu pasangan calon. Netralitas adalah prinsip utama yang harus dipegang seluruh jajaran kami,” tegas Rojer.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPU Kota Tomohon berkomitmen untuk menjaga keadilan dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. (tim)









