EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kembali menuai sorotan. Kelompok masyarakat sipil Save Sangihe Island (SSI) menilai operasi tambang di wilayah selatan Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian serius, terutama di Desa Bowone dan Desa Binebas.
SSI mempublikasikan foto-foto kondisi terkini kawasan terdampak melalui media sosial. Gambar tersebut memperlihatkan perbukitan yang terbuka, vegetasi yang hilang, serta bekas aktivitas pertambangan yang dinilai meninggalkan kerusakan ekologis permanen.
“Ini adalah keadaan Pulau Sangihe hari ini. Pergulatan yang dimenangkan rakyat di Mahkamah Agung pada 2022 menjadi sia-sia,” tulis SSI dalam pernyataannya.
Menurut SSI, Pulau Sangihe merupakan pulau kecil yang secara hukum dan ekologis tidak layak untuk aktivitas pertambangan. Namun, mereka menilai eksploitasi tambang emas oleh PT TMS, perusahaan yang disebut berafiliasi dengan modal asing, tetap berlangsung dengan dukungan kebijakan negara.
Kerusakan, kata SSI, tidak hanya terjadi di wilayah daratan. Limbah pertambangan diduga mencemari perairan di sekitar pulau, mengancam ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan setempat.
“Limbahnya sudah jelas, laut sudah tercemar,” tulis SSI, yang menyebut praktik serupa juga terjadi di wilayah lain seperti Papua dan Sumatera, dengan pola eksploitasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat.
SSI kembali menegaskan penolakan total terhadap keberlanjutan tambang emas di Pulau Sangihe. Mereka menyebut perjuangan tersebut sebagai persoalan mendasar bagi kelangsungan hidup warga pulau.
“Kami menolak untuk mati, kami menolak untuk dibunuh pelan-pelan,” tulis SSI, seraya menyatakan bahwa perlawanan terhadap pertambangan di Sangihe merupakan bagian dari perjuangan lingkungan yang lebih luas di Indonesia.
Kelompok ini juga menyatakan solidaritas kepada masyarakat di Sumatera yang terdampak bencana alam, yang mereka kaitkan dengan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Tambang emas PT Tambang Mas Sangihe berada di Pulau Sangihe dengan luas konsesi sekitar 42.000 hektare, mencakup sebagian besar wilayah selatan pulau, termasuk Desa Bowone dan Desa Binebas.
Wilayah tersebut seharusnya masuk kategori pulau kecil yang mendapat perlindungan khusus, namun kini disebut mengalami degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan berskala besar.
SSI menyatakan akan terus menyuarakan penolakan dan menggalang dukungan publik untuk menghentikan operasi tambang serta mendorong pemulihan lingkungan Pulau Sangihe. (tim)








