EKSPOSTIMES.COM- Situasi di Kabupaten Kepulauan Talaud kian tegang setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Talaud menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Tammy Wantania-Jekmon Amisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Langkah ini diambil setelah gelar perkara pada Senin 18 November 2024, di kantor Satreskrim Polres Talaud.
Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, menyampaikan bahwa proses gelar perkara penetapan tersangka turut dihadiri beberapa pihak terkait, yakni perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Talaud, tim dari P3S, personil dari Propam Polres, serta Jaksa dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang berpartisipasi melalui sambungan daring.
“Penetapan tersangka ini diambil setelah Satreskrim berhasil mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan keterlibatan TW dan JA dalam pelanggaran aturan pemilu,” kata Kasat.
Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini diduga melibatkan perangkat desa saat melakukan kegiatan kampanye, sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Sehubungan dengan hasil gelar perkara, kami juga akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka dan pemanggilan kepada kedua tersangka,” jelas Kasat.
Pasal yang dikenakan pada pasangan calon tersebut memuat ancaman pidana berupa penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda minimal Rp600.000 hingga maksimal Rp6.000.000.
Satreskrim berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kontestan Pilkada Talaud untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan pemilu demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Diketahui, penyelidikan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut, yang diterima pada 9 November 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye pasangan Tammy-Jekmon, sehingga memicu penetapan status tersangka. (tim)








