EKSPOSTIMES.COM- Langit Gunungkidul tampak cerah ketika ratusan warga Desa Kelor berbondong-bondong menuju balai desa. Di tangan mereka tergenggam harapan: selembar sertipikat yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah, buah dari kerja panjang pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Momen bersejarah itu berlangsung pada Rabu (8/10/2025), saat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan langsung sertipikat tanah kepada masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” tegas Wamen Ossy dengan suara mantap di hadapan warga dan jajaran pejabat.
Dalam kesempatan itu, diserahkan 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf. Jumlah itu mungkin tampak kecil di atas kertas, namun maknanya luar biasa besar bagi warga yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status lahan.
Baca Juga: DPR Dukung Peningkatan Anggaran ATR/BPN 2026, Wamen Ossy Janji Perbaiki Layanan Publik
Ossy menegaskan, sertipikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi fondasi ekonomi keluarga.
“Semoga tanah yang disertipikatkan ini menjadi sumber keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya penuh harap.
Di hadapan warga, Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, turut memberikan pesan mendalam. Dengan nada lembut namun tegas, beliau mengingatkan warga agar menjaga sertipikat mereka dengan bijak.
“Sertipikat itu bukti kekayaan keluarga. Simpan baik-baik. Jangan dijual kalau tidak terpaksa, dan jangan sampai hilang,” ujar Sri Sultan disambut anggukan warga.
Sementara itu, Menko AHY menambahkan peringatan penting terkait keamanan dokumen tanah.
“Sertipikat ini adalah bukti sah bahwa negara mengakui hak Bapak/Ibu. Jangan sembarangan meminjamkan, karena banyak kejahatan pertanahan yang berawal dari kelengahan kecil,” ujarnya mengingatkan.
Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri memiliki lebih dari 3,1 juta bidang tanah, dan hingga kini 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang telah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada 2026, seluruh bidang tanah di wilayah tersebut akan memiliki sertipikat.
Acara itu turut dihadiri pejabat tinggi ATR/BPN, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan Kemenko IPK dan Kementerian PUPR. Di tengah hangatnya suasana penyerahan sertipikat, terasa semangat baru: semangat kolaborasi antara pemerintah dan rakyat demi tanah yang pasti, adil, dan menyejahterakan. (Rizky)












