Politik & Pemerintahan

Lewat Sentuh Tanahku, Masyarakat Kini Bisa Cek Legalitas Bidang Tanah dari Genggaman

×

Lewat Sentuh Tanahku, Masyarakat Kini Bisa Cek Legalitas Bidang Tanah dari Genggaman

Sebarkan artikel ini
Kementerian ATR/BPN menghadirkan fitur “Cek Bidang” di aplikasi Sentuh Tanahku agar masyarakat dapat memeriksa legalitas tanah secara digital dan transparan.

EKSPOSTIMES.COM- Mengurus dan mengecek status tanah kini tak lagi ribet. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital lewat aplikasi Sentuh Tanahku, yang kini menghadirkan fitur unggulan “Cek Bidang”. Melalui fitur ini, masyarakat bisa memastikan legalitas dan status kepemilikan tanah hanya dengan beberapa sentuhan di layar ponsel.

Transformasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan layanan publik yang transparan, cepat, dan mudah dijangkau. Aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan pemilik tanah untuk memeriksa langsung lokasi bidang di peta digital BPN, sekaligus mengetahui apakah tanah tersebut sudah terdaftar resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Salah satu warga Palembang, Arya Romadhona (27), mengaku merasakan manfaat nyata dari kehadiran aplikasi ini. Ia menggunakan Sentuh Tanahku untuk memastikan bidang tanah miliknya sudah terdaftar resmi di BPN tanpa perlu antre panjang di kantor pertanahan.

“Sebagai orang awam yang baru punya rumah, saya sempat bingung mau cek keabsahan sertipikat. Setelah disarankan teman, saya coba Sentuh Tanahku dan ternyata gampang sekali. Tinggal masukkan data, langsung muncul di peta lokasi tanah saya. Praktis dan tanpa kendala,” tutur Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Strategis Percepatan Kinerja ILASPP “Kita Butuh Hasil Nyata, Bukan Angka di Atas Kertas”

Menurut Arya, fitur Cek Bidang menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian sertipikat tanahnya. Dengan mengetik data sederhana, ia bisa melihat posisi tanah di peta digital, lengkap dengan keterangan jenis hak dan nomor sertipikatnya.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna cukup masuk ke menu “Layanan” lalu memilih “Cari Bidang”. Jika masih menggunakan sertipikat analog, pengguna tinggal mengisi data seperti jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, serta nomor sertipikat. Namun bagi pemegang Sertipikat Elektronik, prosesnya lebih ringkas cukup dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).

Setelah memahami kemudahan layanan digital tersebut, Arya pun berencana beralih ke Sertipikat Elektronik (e-Sertipikat). Ia menilai sertipikat digital lebih aman karena tersimpan dalam sistem elektronik dan sulit dipalsukan.

“Kalau bisa yang terbaru, saya mau ubah ke sertipikat elektronik. Lebih aman, bisa langsung di-scan lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Tidak takut rusak atau hilang,” ujarnya.

Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan kelas dunia di sektor pertanahan. Melalui Sentuh Tanahku, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang modern, profesional, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap legalitas pertanahan di Indonesia. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d