EKSPOSTIMES.COM- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa berhembus. Informasi yang beredar menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil proyek-proyek yang didanai melalui Dana Desa pada tahun 2022 dan 2023.
Beberapa proyek, seperti pembangunan jalan usaha tani, jalan desa, talud pasangan batu, dan program ketahanan pangan, disinyalir tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang diharapkan jika dibandingkan dengan jumlah dana yang dicairkan.
Pada tahun 2022, proyek yang diduga bermasalah di antaranya pembangunan jalan usaha tani berupa perkerasan jalan lapis sirtu sepanjang 280 meter dengan anggaran Rp44.992.000, proyek serupa dengan anggaran Rp108.739.000, serta pembangunan jalan desa berupa betonisasi bahu jalan sepanjang 500 meter senilai Rp89.265.000.
Dugaan ketidaksesuaian juga muncul pada tahun 2023, khususnya dalam proyek Dana Ketahanan Pangan Desa Kapataran, seperti pembangunan talud pasangan batu sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp133.616.800, serta dua proyek pembangunan jalan usaha tani dengan masing-masing anggaran sebesar Rp140.190.000 dan Rp82.460.000.
Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hasil yang terlihat di lapangan diduga tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan.
Saat dikonfirmasi, Sabtu 16 November 2024, Kepala Desa Kapataran, Hendrik A. Ali, memilih untuk bungkam, sehingga menambah kecurigaan warga terkait dugaan praktik pengelolaan dana yang tidak transparan.
Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menyoroti indikasi penyelewengan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tersebut.
“Kami harap penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini,” ujar Risat Sanger, Pembina GTI Sulut.
Masyarakat berharap pihak berwenang mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi setimpal jika terbukti ada penyimpangan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dikembalikan apabila terjadi pelanggaran. (rizky/len)