EKSPOSTIMES.COM- Skandal korupsi proyek lanjutan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud resmi menetapkan dua pejabat sebagai tersangka setelah negara dirugikan hampir Rp4 miliar.
Kedua tersangka yakni BMB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ZTN, pengawas teknis pada CV L. Keduanya ditetapkan tersangka pada Jumat, 19 September 2025, usai penyidik menemukan bukti kuat.
“Penyidik menetapkan BMB dan ZTN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek GOR Talaud. Keduanya sudah ditahan,” tegas Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Desliana Sitorus SH, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Jumat (19/9).
Kasus ini berawal dari proyek lanjutan GOR Talaud tahun anggaran 2017 dengan kontrak senilai Rp3.952.569.975, dibiayai APBD melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud. Proyek yang dikerjakan PT RAK itu mencakup pembangunan selasar depan, samping kanan, dan belakang.
Namun, hasil pekerjaan jauh dari kontrak maupun addendum. Lebih fatal lagi, kedua tersangka bersama AB, Direktur PT RAK, menandatangani laporan fiktif progres 100 persen untuk mencairkan dana penuh. Faktanya, serah terima akhir (FHO) tidak pernah dilakukan hingga sekarang.
Baca Juga: Polres Talaud Hibur Warga dengan Lomba Mancing dan Bansos, Hari Bhayangkara ke-79 Makin Berkesan
“Negara dirugikan sebesar Rp3,95 miliar akibat laporan palsu tersebut,” ungkap Sitorus.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1325/P.1.17/Fd.2/09/2025 dan B-1326/P.1.17/Fd.2/09/2025, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Kejari memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum ini diharapkan jadi efek jera sekaligus alarm keras agar anggaran negara tidak lagi dipermainkan. (*/rizky)