Hukum & Kriminal

Buron Korupsi Minyak Mentah, Divhubinter Polri Ajukan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid

×

Buron Korupsi Minyak Mentah, Divhubinter Polri Ajukan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid

Sebarkan artikel ini
Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia ajukan red notice ke Markas Besar Interpol untuk memburu Mohammad Riza Chalid, tersangka korupsi minyak mentah

EKSPOSTIMES.COM – Perburuan terhadap Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang dijuluki “Raja Minyak” itu, kini memasuki babak internasional. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk memburu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Selasa (16/9).

Untung menjelaskan, penerbitan red notice menunggu hasil asesmen dari pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) di markas besar Interpol.

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukan asesmen oleh pihak Interpol Headquarters,” ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Riza juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Terafiliasi Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Sejak 19 Agustus 2025, nama Riza resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Buronan ini diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahkan menyatakan paspor Riza telah dicabut demi mempersempit ruang geraknya.

“Perlintasannya (data perlintasan orang di sistem aplikasi Imigrasi RI) menunjukkan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia sejak Februari dan saat ini termonitor di Malaysia,” kata Agus.

Pemerintah kini berpacu dengan waktu. Upaya diplomatik dan jalur hukum internasional terus ditempuh agar Riza Chalid segera dibawa pulang untuk menghadapi proses peradilan di Tanah Air. Red notice menjadi instrumen paling efektif agar aparat penegak hukum negara lain bisa membantu penangkapan.

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena profil Riza Chalid yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di balik bisnis migas nasional. Jika red notice terbit, peluang menangkap sang buronan di luar negeri kian terbuka.

Dengan langkah Divhubinter Polri ini, pemerintah menunjukkan keseriusan menindak korupsi kelas kakap lintas batas. Publik menanti pembuktian, apakah sang “Raja Minyak” akhirnya benar-benar bisa dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Indonesia. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d