Peristiwa

Pemerintah Tutup Rumah Doa Kristen di Garut, Umat Kesulitan Beribadah

×

Pemerintah Tutup Rumah Doa Kristen di Garut, Umat Kesulitan Beribadah

Sebarkan artikel ini
Rumah doa Kristen Imanuel di Garut ditutup paksa pemerintah, umat kesulitan beribadah, pendeta dan jemaat menilai pelanggaran HAM.
Rumah doa Imanuel di Kecamatan Caringin, Garut, ditutup paksa, memicu protes jemaat yang menilai penutupan sebagai pelanggaran hak beribadah umat Kristen. (Foto: Doc Tempo)

EKSPOSTIMES.COM- Rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup paksa oleh pemerintah daerah sejak 2 Agustus 2025. Penyegelan ini menimbulkan kegaduhan karena dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak jemaat.

Pendeta Gereja Beth-El Tabernakel, Yahya Sukma, menyampaikan penutupan rumah doa Imanuel itu dinilai tidak adil.

“Pelarangan ibadah ini sebagai bentuk pelanggaran HAM,” ujar Yahya dilansir Tempo, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: Rumah Doa Dibubarkan Paksa di Padang Sarai, Anak-anak Trauma, Properti Dirusak, Jemaat Minta Perlindungan Negara

Selain penyegelan, pemerintah juga mengusir rohaniawan rumah doa, Dani Natanael, beserta anaknya yang masih SD kelas tiga dari wilayah Kecamatan Caringin. Dani dan anaknya kini mengungsi ke Kabupaten Bandung.

Persoalan bermula ketika petugas Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat hendak melakukan pendataan rumah doa sebagai bentuk pembinaan. Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) rumah doa itu akan habis masa berlakunya pada Februari 2026.

Namun sebelum petugas Kemenag datang, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin terlebih dahulu mendatangi rumah doa.

  1. Baca Juga: Setelah Rumah Retret Dirusak, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa: Negara Harus Hadir Sebelum Konflik Terjadi

Mereka membawa Dani dan anaknya ke sebuah hotel di Pantai Rancabuaya pada Jumat malam untuk “menghindari adanya penyerangan.” Keesokan harinya, keduanya dibawa ke kantor Desa Purbayani, diintrogasi, dan dipaksa menandatangani surat pernyataan meninggalkan rumah doa dan tidak melakukan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Caringin.

Dalam pertemuan tersebut juga dibuat berita acara kesepakatan penutupan permanen rumah doa Imanuel dan pelarangan segala kegiatan ibadah maupun pembinaan iman Kristen di wilayah tersebut, termasuk pembagian bantuan sosial sembako.

Yahya menyesalkan perlakuan itu karena umat Kristen di wilayah Garut Selatan dan Cianjur yang jumlahnya sekitar 100 orang tersebar di lima kecamatan, termasuk Caringin, mengalami kesulitan beribadah. Jarak ke gereja terdekat lebih dari 100 kilometer, sehingga rumah doa Imanuel yang berdiri sejak 2010 menjadi sarana ibadah utama.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurrodhin, menjelaskan penutupan dilakukan karena rumah doa tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya, penghentian aktivitas adalah hasil kesepakatan dan tidak ada paksaan. Pemerintah juga melakukan pendataan warga sekitar yang diduga berpindah agama, namun setelah dicek, tidak ada warga yang pindah agama.

Humas Kemenag Garut, Soni, menyatakan pihaknya mendorong mediasi sebagai solusi dan mengimbau semua pihak menahan diri agar tidak memicu konflik. Kemenag juga aktif memberikan edukasi dan pembinaan terkait moderasi dan kerukunan umat beragama.

Kasus ini menjadi sorotan soal hak kebebasan beribadah umat minoritas dan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kerukunan di Garut Selatan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d