Hukum & Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap, Puluhan Ribu Jiwa Diselamatkan

×

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap, Puluhan Ribu Jiwa Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditresnarkoba Polda Sultra memperlihatkan barang bukti sabu seberat 6,8 kg hasil pengungkapan kasus Juli 2025.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menunjukkan barang bukti sabu senilai Rp8,1 miliar dari tiga kasus besar selama Juli 2025.

EKSPOSTIMES.COM – Peredaran narkotika jaringan lintas kota dan antarprovinsi kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Sepanjang Juli 2025, Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tiga kasus besar penyelundupan sabu-sabu, dengan total barang bukti mencapai 6.812,6 gram atau 6,8 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat peredaran barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp8,17 miliar, berdasarkan estimasi harga pasar Rp1,2 juta per gram.

“Ini bukti komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba, khususnya dari jaringan-jaringan besar yang mencoba masuk ke Sultra. Kami akan terus mengintensifkan pemberantasan, dan kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Bambang, dikutip dari laman Kendariinfo, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Bripka Rio Tersandung Narkoba dan Kekerasan! Aniaya Mantan, Todong Senjata, Kini Terancam Sanksi Berat

Lebih dari itu, pihak kepolisian menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 68 ribu jiwa, mengingat satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh sepuluh orang.

Tiga tersangka yang ditangkap berasal dari wilayah berbeda dan diduga kuat menjalankan peran sebagai kurir dan pengedar atas kendali pihak lain yang beroperasi dari balik jeruji atau luar daerah. Modus operandi mereka meliputi sistem komunikasi seluler dan metode distribusi “tempel”.

Tersangka pertama, AS (28), warga Kota Kendari, diamankan pada 12 Juli di kediamannya di Perumnas Poasia. Dari lokasi, petugas menyita 13 paket sabu seberat 3.241,6 gram. AS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DJ untuk mengambil dan mengedarkan sabu dari luar kota.

Baca Juga: Polda Kaltim Bekuk Tiga Kurir Narkoba, Amankan 33 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Tersangka kedua, AD (30), warga Kolaka, ditangkap sehari kemudian di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Polisi menyita 21 bungkus sabu-sabu seberat 2.037 gram, beserta timbangan digital. Dalam interogasi, AD mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial MA dari dalam Rutan Kolaka. Ia menerima paket sabu melalui sistem “tempel” di Ranomeeto, Konawe Selatan.

Kasus ketiga terbongkar pada 30 Juli, saat petugas menggerebek rumah indekos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kendari. Di sana, AR (30) diringkus bersama dua bungkus sabu seberat 1.534 gram. AR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R dari Baubau, yang mengarahkan transaksi melalui sambungan telepon.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat perannya sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang tidak tinggal diam. Informasi dari masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan kami,” tegasnya.

Polda Sultra mengimbau warga tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Menurut pihak kepolisian, kolaborasi antara aparat dan masyarakat adalah senjata paling ampuh untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang terus mengintai. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d