EKSPOSTIMES.COM– Satu per satu wajah kelam kejahatan dunia maya mulai terkuak. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggulung sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan asmara daring atau love scamming.
Aksi para pelaku bukan hanya memanfaatkan kelemahan emosional korban, tapi juga mempermainkan hukum keimigrasian demi menutupi kejahatan terorganisasi lintas negara. Kini, kesembilan WNA tersebut telah dideportasi dan dicekal dari Indonesia.
Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online Kuartal I 2025 Capai Rp47 Triliun, Turun Tajam dari Tahun Lalu
“Karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Rabu (9/7/2025), dalam siaran pers resmi di Jakarta.
Enam dari sembilan pelaku diamankan dalam operasi pengawasan imigrasi di Jakarta Utara pada Rabu (11/6). Mereka terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria.
Namun sindikat ini ternyata lebih luas. Dua warga Tiongkok lainnya ditangkap di Bali berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan salah satu pelaku yang sebelumnya digelandang ke kantor Ditjen Imigrasi pada 16 Juni.
Dari penggerebekan di Jakarta, petugas menyita 40 unit ponsel dan dua tablet iPad. Namun Bali lebih mencengangkan: 76 unit ponsel, tujuh iPad, dan tiga laptop disita dari tangan para pelaku. Diduga kuat, semua perangkat tersebut digunakan untuk menjalankan aksi manipulasi emosional kepada para korban.
Namun yang paling mencengangkan adalah ditemukannya grup obrolan rahasia bertajuk “love scamming Jakarta” dan “love scamming Bali”. Dari situlah jejak digital lebih banyak pelaku mulai terkuak.
“Masih ada tiga WNA Tiongkok di grup Jakarta dan tujuh lainnya di grup Bali yang kini telah kami masukkan ke daftar cekal,” kata Yuldi.
Motif para pelaku juga berlapis. Warga Ghana dan Nigeria menyasar korban dari berbagai negara asing, sementara warga Tiongkok justru menargetkan sesama warga negaranya sendiri. Kejam, terencana, dan licik.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Judi Online Hiwin, Polri Bekuk 4 Tersangka Termasuk WNA China, Rp 14,6 M Disita
“Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas, dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian,” tegas Yuldi, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat.
Kini, para pelaku telah dijerat Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun lebih dari sekadar hukuman administratif, operasi ini membuka mata akan realitas kejahatan digital lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu pangkalan operasinya. (Riz/Lian)











