Peristiwa

Janji Jadi TNI, Pupus dengan Tangisan: Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara karena Tipu Casis Rp783 Juta

×

Janji Jadi TNI, Pupus dengan Tangisan: Sertu Al Hadid Dipecat dan Dipenjara karena Tipu Casis Rp783 Juta

Sebarkan artikel ini
Upacara pemecatan Sertu Al Hadid di lingkungan Kodam, disaksikan jajaran TNI AD,
Sertu Al Hadid Dipecat karena Tipu Calon Prajurit Rp783 Juta

EKSPOSTIMES.COM– Harapan besar untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pupus menyakitkan bagi sejumlah calon siswa (casis). Bukan hanya gagal menggapai cita-cita, mereka juga kehilangan ratusan juta rupiah akibat terjerat janji palsu dari oknum yang justru berasal dari institusi penegak hukum.

Kerugian mencapai Rp783 juta dialami seorang calon siswa TNI, setelah dijanjikan kelulusan oleh seorang oknum anggota TNI aktif berpangkat Sersan Satu (Sertu) bernama Al Hadid. Nyatanya, bukan kelulusan yang ia dapatkan, melainkan kekecewaan dan kehancuran finansial.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Penipuan Calo Kerja di Serang Rugikan Ratusan Korban hingga Rp500 Juta

Al Hadid kini resmi dipecat dari institusi militer dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Ia terbukti melakukan penipuan terhadap casis bersama rekannya, Nina Wati, yang juga terjerat dalam pusaran penipuan rekrutmen TNI dan Polri.

Sertu Al Hadid tak mampu menahan air matanya ketika mendengar putusan pemecatan dari dinas militer. Meski sebelumnya mendapat tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara dari Oditur Militer, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 10 bulan penjara, disertai pemecatan dari kedinasan TNI.

“Yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp783 juta,” ungkap Kapten Slamet, juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (18/6/2025).

Modusnya klasik namun menggiurkan: menjanjikan jalan pintas menjadi anggota TNI. Namun setelah uang ratusan juta rupiah diserahkan, janji tinggal janji.

Sertu Al Hadid tak sendiri. Dalam proses pengungkapan kasus, diketahui ia bekerja sama dengan Nina Wati, seorang wanita yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus penipuan rekrutmen Akademi Polisi (Akpol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar menyebut, Nina Wati terbukti melakukan penipuan terhadap korban bernama Afnir alias Menir dengan kerugian mencapai Rp1,35 miliar. Sidang tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat sidang Labuhan Deli, pada Kamis (22/5/2025).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” ujar Surya Siregar.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Meski terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, hal itu tidak cukup untuk menghapus fakta bahwa korban kehilangan uang dalam jumlah besar.

Terdakwa sempat mengembalikan Rp500 juta, namun masih menyisakan kerugian besar. Yang mengejutkan, Nina disebut sebagai tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah menderita sakit parah berdasarkan surat keterangan dokter.

Dalam pengembangan kasus, nama Ipda Supriadi, seorang anggota Polri aktif, juga terseret. Ia disebut sebagai penghubung antara korban dan Nina Wati, serta penggagas skema penipuan.

Supriadi sebelumnya telah divonis satu tahun penjara, namun hukuman diperberat menjadi tiga tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan. Ia kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Geger! Mantan Cawabup Minsel Diduga Peras Petani Rp405 Juta, Bawa-Bawa Nama Kapolda demi Bisnis Bimbel Polri

JPU menyebut, Supriadi menjanjikan “jalur sisipan” bagi anak korban Dimas Tigo Prabowo, yang sebelumnya gagal seleksi Bintara Polri. Uang diberikan bertahap hingga Rp500 juta, sebagian bahkan diterima langsung di rumah Nina Wati. Dalam pernyataannya, Supriadi sempat membuat kwitansi bermaterai berisi janji pengembalian uang bila tak lulus yang kemudian terbukti palsu.

Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya praktik “jalur belakang” dalam rekrutmen TNI-Polri. Bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tapi juga menimbulkan trauma dan kerugian besar bagi masyarakat.

JPU menegaskan komitmen kejaksaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, bahkan jika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya Supriadi menjadi pelindung, bukan pelaku penipuan,” tegas JPU Surya. (tri/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d