EKSPOSTIMES.COM- Pembangunan sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Aceh bukan semata urusan perizinan dan eksploitasi. Menurut Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), sektor ini menyangkut masa depan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup masyarakat Aceh secara keseluruhan. Karena itu, semua elemen masyarakat didorong untuk turut mengawal kebijakan pertambangan, bukan sekadar menjadi penonton atau bahkan penghakim berbasis sentimen.
“Jangan biarkan narasi sesat dibentuk hanya karena kepentingan sesaat. Tambang harus dikawal agar memberi manfaat yang nyata bagi daerah,” ujar Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Skandal Bisnis Karbon di Aceh, Forbina Serukan Audit Total dan Kedaulatan Daerah
Ia menyoroti khusus kasus PT. Magellanic Garuda Kencana, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi emas di lahan seluas 3.250 hektar di Aceh Barat. Perusahaan ini termasuk dalam daftar tujuh perusahaan tambang di Aceh yang izinnya sempat dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada tahun 2022.
Namun, menurut Muhammad Nur, Pemerintah Aceh telah sigap menyurati pemerintah pusat untuk menegaskan kewenangan otonomi Aceh dalam tata kelola pertambangan.
“Langkah Pemerintah Aceh adalah bentuk nyata menjaga kekhususan Aceh. Kita tidak boleh diam saat kewenangan daerah dilangkahi,” tegasnya.
Kini, Pemerintah Aceh tengah menjalankan upaya perbaikan tata kelola sektor Minerba secara menyeluruh. Mulai dari evaluasi izin, verifikasi faktual lapangan, hingga pemberian peringatan resmi kepada pemegang IUP. PT. Magellanic Garuda Kencana termasuk dalam daftar perusahaan yang diminta segera memenuhi kewajiban administrasi dan teknis sesuai peraturan.
Di tengah proses ini, Forbina mencermati munculnya berbagai narasi negatif terhadap perusahaan tersebut, yang menurutnya tidak berdasar. Muhammad Nur menilai, perusahaan telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola mereka dan seharusnya diberi kesempatan untuk membuktikan komitmennya.
“Ini soal waktu dan komitmen. Jika mereka serius memperbaiki diri, kita dukung. Tapi kalau tidak taat, izinnya bisa dicabut,” ujarnya.
Muhammad Nur juga menyinggung masalah tambang rakyat ilegal yang tersebar di wilayah Aceh. Fenomena ini menjadi tantangan serius, karena ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari tambang rakyat yang belum memiliki legalitas. Untuk itu, Pemerintah Aceh disebut sedang menyusun Qanun Pertambangan Rakyat sebagai solusi jangka panjang.
“Rakyat harus dilindungi, bukan dikriminalisasi. Tapi aturan harus dibuat agar mereka bisa beraktivitas secara legal dan aman,” jelas Muhammad Nur.
Ia juga menegaskan, bahwa legal atau tidaknya suatu aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Aceh dan aparat hukum, bukan persepsi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nur menyatakan bahwa ketegasan terhadap pelanggaran harus dijunjung tinggi. Jika setelah diberikan peringatan dan waktu untuk berbenah para pemegang IUP tidak menunjukkan progres perbaikan, maka pencabutan izin wajib dilakukan.
Baca Juga: Peringatan Keras Forbina: RPJMA Bukan Dokumen Kosong, Harus Kawal Janji Politik Mualem–Dek Fad
“Tidak boleh ada kompromi. Kalau tidak taat aturan, cabut izinnya. Ini berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, Muhammad Nur mengajak semua pihak termasuk masyarakat, LSM, dan dunia usaha untuk bersama-sama mengawal sektor Minerba di Aceh. Ia menekankan pentingnya transparansi, komunikasi terbuka, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
“Perusahaan harus membuka diri, masyarakat harus terlibat. Hanya dengan kebersamaan, tambang bisa menjadi berkah, bukan sumber konflik,” pungkasnya. (Maulana)








