EKSPOSTIMES.COM- PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menarik perhatian publik dengan pengumuman ambisius: mengelola 100 ribu hektare hutan di Aceh demi mendulang keuntungan karbon hingga Rp3 triliun per tahun. Sekilas, ini terdengar seperti strategi bisnis hijau yang menjanjikan. Namun, sejumlah pemerhati lingkungan justru menyebutnya sebagai proyek “angin surga” yang menyesatkan.
Direktur Eksekutif Forbina, Muhammad Nur, menyebut klaim PEMA tak lebih dari delusi kosong yang tak berpijak pada kenyataan tata ruang dan kondisi hutan Aceh hari ini.
Baca Juga: PEMA Dituding Jadi ‘Parkir Politikus Gagal’, Forbina Tuntut Audit Triliunan Dana Migas
“Cari 5 ribu hektare hutan yang benar-benar bebas konflik kepentingan saja sudah sulit, apalagi 100 ribu hektare. Itu hanya cet langet,” ujar Nur tegas, Selasa (13/5/2025).
Hutan Aceh memang luas, sekitar 3,5 juta hektare. Tapi hampir seluruhnya sudah berada dalam skema konservasi atau perizinan. Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menyita 2,2 juta hektare, ditambah hutan adat (105 ribu ha), hutan desa (47 ribu ha), dan berbagai bentuk hutan lindung serta produksi. Tak hanya itu, banyak lahan telah dimanfaatkan secara legal untuk pertambangan, energi, hingga perkebunan sawit.
“Sudah dibagi habis. PEMA tidak bisa asal klaim tanpa bukti. Di mana koordinasi dengan Bappeda, DLH, atau masyarakat adat?” lanjut Nur.
Rencana PEMA disebut akan dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun hingga kini, publik tidak pernah melihat struktur organisasi, peta wilayah, atau nama-nama ahli lingkungan yang terlibat. Bahkan, mekanisme teknis pun tak pernah dijelaskan terbuka.
Yang ironis, inisiatif serupa pernah dilontarkan sejak era Gubernur Irwandi Yusuf dengan menggandeng Norwegia lewat program REDD+, namun tak pernah terealisasi.
Baca Juga: PEMA Luruskan Isu Surat Kaleng, Fokus Dongkrak Ekonomi Aceh di Era Kepemimpinan Baru
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh justru sudah membuktikan aksi konkret. Melalui Program Kampung Iklim, mereka berhasil mencairkan dana internasional senilai USD 1,7 juta (Rp27 miliar) untuk program berbasis masyarakat yang menyentuh langsung kebutuhan di lapangan.
Bandingkan dengan PEMA yang baru sebatas mengumbar angka fantastis, tanpa dokumen resmi, peta legal, atau basis ilmiah.
“Narasi Rp3 triliun per tahun itu bukan mimpi hijau, tapi manipulasi publik. Menjual angin sebagai visi pembangunan,” pungkas Muhammad Nur. (Maulana)











