EKSPOSTIMES.COM- Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi langkah Polri yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Tandra menyebut bahwa keputusan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri merupakan langkah yang tepat dan manusiawi. Ia juga mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu ‘kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5).
Politikus yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuka pintu maaf atas tindakan yang dilakukan mahasiswi tersebut.
“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang,” ucapnya.
Meski demikian, Tandra juga mengingatkan para mahasiswa untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan sesuai norma-norma etika.
“Kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan etika. Generasi muda kita harus tetap kritis, namun juga bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pandangan,” tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS dilakukan atas dasar permohonan dari pihak keluarga dan penasihat hukum, serta karena adanya iktikad baik dari tersangka untuk meminta maaf.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa SSS telah mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan pihak Institut Teknologi Bandung atas unggahan yang menimbulkan kegaduhan di media sosial.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga turut memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia mengakui bahwa unggahan meme yang menyinggung kepala negara tersebut sangat tidak pantas dan tidak senonoh, namun ia menilai SSS masih bisa dibina karena usianya yang masih muda.
“Saya sendiri sangat sedih melihat gambar tersebut. Namun demikian, di sisi lain kami melihat adik mahasiswi tersebut masih muda dan masih sangat mungkin bisa dibina,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan videonya.
Sebagai bentuk komitmen atas penegakan hukum yang berkeadilan, Habiburokhman bahkan mengajukan diri sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan SSS. Ia telah mengirim surat resmi berkop DPR RI kepada Kepala Bareskrim Polri, berisi jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim
Ia juga memastikan bahwa penangguhan tersebut tidak akan menghambat proses hukum yang berjalan.
“Kami yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang bijaksana dan dapat melihat konteks kasus ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Kasus ini telah memunculkan perdebatan publik terkait batas antara kebebasan berekspresi dan etika dalam menyampaikan kritik. Para anggota DPR, khususnya di Komisi III yang membawahi urusan hukum, menyerukan pendekatan yang edukatif dan berkeadilan dalam menyikapi tindakan yang dilakukan oleh generasi muda.
DPR juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran dalam membina generasi muda tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (*/tim)












