EKSPOSTIMES.COM- Dentuman musik dengan suara menghentak dan frekuensi rendah yang dikenal sebagai sound horeg kini resmi difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Getarannya yang selama ini mengguncang jalanan dan gang-gang kampung, dinyatakan bisa menggoyahkan lebih dari sekadar dinding tapi juga tatanan sosial, akhlak, bahkan kesehatan jiwa.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditetapkan di Surabaya dan mulai berlaku sejak 12 Juli 2025. Fatwa ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Makruf Chozin, Sekretaris KH Sholihin Hasan, serta disahkan oleh Ketua Umum MUI Jatim KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah.
“Sound horeg yang melebihi batas wajar, mengganggu ketertiban, memicu maksiat, serta membahayakan kesehatan, hukumnya haram,” tegas isi fatwa yang dikutip Senin (14/7/2025).
Sound horeg bukan sekadar sistem audio biasa. Ia dikenal dengan dentuman bass super keras, hingga membuat tanah dan jendela bergetar. Istilah “horeg” berasal dari Bahasa Jawa, berarti “bergetar” atau “bergerak”, dan menjadi simbol budaya hiburan jalanan yang sering digunakan dalam pesta rakyat, arak-arakan, hingga adu battle sound di berbagai wilayah Jawa Timur.
Namun, di balik gegap gempita itu, lahir keresahan. Deretan laporan masyarakat yang merasa terganggu, munculnya praktik joget campur laki-laki dan perempuan membuka aurat, hingga potensi konflik horizontal akibat kebisingan menjadi pemantik fatwa ini.
Komisi Fatwa MUI Jatim menetapkan Soun Horeg Haram mutlak untuk adu battle sound yang menimbulkan mudarat, seperti kebisingan melebihi ambang batas, pemborosan (tabdzir), dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal). Haram untuk penggunaan sound horeg yang mengiringi aktivitas maksiat joget campur, buka aurat, atau diputar keliling permukiman tanpa kendali.
Diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan positif dan bernuansa syar’i, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan sejenisnya, selama intensitas suara wajar dan tanpa unsur maksiat.
“Kami tidak melarang hiburan. Tapi harus bermartabat, menjaga norma agama, tidak melanggar hak orang lain, dan sesuai aturan negara,” kata Komisi MUI Jatim.
Fatwa ini tak hanya menjadi seruan moral, tapi juga mendorong langkah konkret. MUI Jatim meminta Pemprov Jatim agar menginstruksikan pemkab/pemkot untuk mengatur perizinan, penggunaan, dan sanksi terkait sound horeg. Kemenkumham RI agar tidak menerbitkan legalitas atau HKI untuk sound horeg sebelum ada penyesuaian dengan norma hukum dan agama.
Permintaan fatwa ini muncul setelah MUI menerima surat dari masyarakat pada 3 Juli 2025. Disebutkan, setidaknya 828 orang menandatangani petisi penolakan sound horeg karena dianggap mengganggu dan merusak moral.
Fatwa ini disambut sebagian warga sebagai bentuk perlindungan terhadap ketenangan lingkungan dan akhlak generasi muda. Namun, di sisi lain, sebagian pelaku usaha hiburan menilai keputusan ini berpotensi mengekang kreativitas dan mata pencaharian mereka.
Baca Juga: Tiga Ormas Islam Terkemuka Tolak Evakuasi Warga Gaza! Dituding Blunder Politik, Dukung Agenda Israel
MUI Jatim pun menegaskan fatwa ini masih bisa disempurnakan di masa depan, namun sementara ini, masyarakat diminta memilih hiburan yang positif, sehat, dan tidak melanggar syariat maupun hak orang lain.
Sound horeg mungkin membuat lantai dan dada bergetar, tapi kini berkat fatwa ini hati nurani masyarakat pun turut tergugah. (*/tim)







