EKSPOSTIMES.COM- Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada para debt collector agar tidak melakukan perampasan barang milik konsumen di jalan raya. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Imbauan ini disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media sosial dan kanal informasi resmi Polres Minahasa Selatan, menyikapi maraknya laporan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan atau barang secara paksa oleh oknum penagih utang di ruang publik.
“Apabila masyarakat melihat atau mengalami kejadian tersebut, kami imbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian setempat,” ujar AKBP David Candra dalam pernyataannya, Rabu (30/7/2025).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia juga mengingatkan bahwa tidak tertutup kemungkinan aksi tersebut merupakan modus pencurian dengan menyamar sebagai debt collector.
“Segera laporkan, pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” kata AKBP David Candra.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam atau Call Center Polres Minsel di 0821-9100-3119 jika menghadapi situasi mencurigakan.
Polres Minahasa Selatan juga mengingatkan bahwa penarikan barang oleh debt collector harus dilakukan sesuai hukum, yakni berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penarikan paksa di jalan raya tanpa dasar hukum dinyatakan sebagai tindakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana. (*/Rizky)











