EKSPOSTIMES.COM– Di tengah semarak menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bajak laut ala serial animasi One Piece justru menyita perhatian publik dan pejabat tinggi negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi serius tren ini dan mengimbau masyarakat agar tidak salah fokus dalam merayakan kemerdekaan Indonesia.
“Harusnya yang utama adalah bendera kita, Merah Putih. Ini momen 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Fadli Zon usai membuka kegiatan Gita Bahana Nusantara di Kinasih Resort, Depok, Minggu (3/8/2025).
Baca Juga: Merah Putih ‘Dikalahkan’ Bendera One Piece, Pemerintah Siap Bertindak
Fadli menilai pengibaran bendera asing atau fiktif seperti One Piece berpotensi menimbulkan salah persepsi, terutama di kalangan masyarakat yang tidak memahami konteks ekspresi tersebut.
“Nanti orang bisa salah paham. Jadi saya pikir harus bijak. Marilah kita fokuskan perayaan ini dengan memasang atribut Merah Putih di mana-mana,” tegasnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece memang mencuat di berbagai daerah, terutama di media sosial. Simbol bajak laut itu dikibarkan sebagai bentuk kritik atau kekecewaan publik terhadap pemerintah. Namun langkah ini menimbulkan respons keras dari aparat dan sejumlah pejabat negara.
Baca Juga: Polda Banten Tegaskan, Kibarkan Bendera ‘One Piece’ Saat HUT RI, Kami Tindak!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, bahkan menyebut tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana. Menurutnya, pengibaran simbol lain di atas atau menggantikan posisi Merah Putih mencederai kehormatan negara.
“Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Budi mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan di bawah bendera atau lambang apa pun. Sejumlah aparat daerah, termasuk Polda Banten, juga sudah bersiap untuk bertindak tegas.
“Kalau ada yang terbukti tidak kibarkan Merah Putih dan malah bendera lain, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Wakapolda Banten, Brigjen Hengki, di Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Namun di sisi lain, sejumlah pakar hukum menilai pemerintah terlalu reaktif. Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang selama bendera One Piece tidak lebih tinggi atau besar dari bendera Merah Putih.
“Bendera itu bukan mewakili negara asing atau organisasi terlarang. Ini bukan palu arit,” kata Herdiansyah.
Menurutnya, tindakan warga itu adalah bentuk ekspresi simbolik yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
“Jika pemerintah justru memburu mereka yang mengibarkan bendera One Piece, itu artinya negara sedang mengabaikan mandat konstitusi dan cenderung menunjukkan wajah otoriter,” tegasnya.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa menjelang hari kemerdekaan yang ke-80, narasi simbol negara dan ekspresi publik kembali diuji. Di antara suara nasionalisme dan kritik sosial, Merah Putih masih berdiri. Namun kini, berdampingan dengan bendera bajak laut yang menggugat. (*/tim)













