Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unima Naik Penyidikan, Polisi Dalami Peran Oknum Dosen

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unima Naik Penyidikan, Polisi Dalami Peran Oknum Dosen

Sebarkan artikel ini
POLDA Sulut meningkatkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unima berinisial AEM ke tahap penyidikan. (foto. ilustrasi)

EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AEM (21) ke tahap penyidikan. Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada akhir Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, Selasa (10/3/2026), mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Februari 2026.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk orang tua korban, teman dekat korban, serta pihak keamanan kampus,” ujar Nonie dalam konferensi pers di Mapolda Sulut.

DIREKTUR Reserse PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswi Universitas Negeri Manado.

Menurut dia, penyidik juga telah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan pendukung, antara lain uji laboratorium forensik terhadap telepon seluler korban, hasil visum luar dari RSUD Anugerah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.

Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi keluarga korban,” kata Nonie.

Peristiwa dugaan pelecehan ini, terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di area parkir Fakultas PGSD dan Pascasarjana Universitas Negeri Manado (Unima), Kelurahan Matani Satu.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya menerima pesan dari seorang dosen berinisial DM yang mengajaknya bertemu di lokasi tersebut dengan alasan membahas rekapitulasi nilai kuliah.

Pertemuan berlangsung di dalam mobil terlapor sekitar 40 menit. Kepada sejumlah rekannya, korban mengaku mengalami pelecehan fisik selama pertemuan tersebut.

Setelah kejadian, korban sempat membagikan lokasi keberadaannya kepada teman-temannya dan melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 18 Desember 2025.

Dua pekan kemudian, tepatnya 30 Desember 2025, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tergantung di kamar kosnya. Di lokasi kejadian, polisi menemukan surat pernyataan yang ditulis korban terkait peristiwa pelecehan yang dialaminya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler milik korban, buku harian dan catatan kuliah, sehelai kain, serta dokumen pengaduan dugaan pelecehan seksual.

Polda Sulut menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *