Politik & Pemerintahan

Jokowi Resmi Sahkan UU Baru, Prabowo Dapat Tambahan Menteri

×

Jokowi Resmi Sahkan UU Baru, Prabowo Dapat Tambahan Menteri

Sebarkan artikel ini
Joko Widodo dan Prabowo Subianto

EKSPOSTIMES.COM- Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani undang-undang baru yang memungkinkan penambahan menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 61 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penandatanganan ini dilakukan pada 15 Oktober 2024, setelah sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Dalam perubahan tersebut, salah satu pasal yang mengalami revisi signifikan adalah Pasal 15. Kini, Presiden memiliki kewenangan lebih fleksibel dalam menentukan jumlah kementerian, berbeda dengan batasan yang ada di undang-undang sebelumnya.

Pasal baru tersebut menegaskan bahwa jumlah kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang sedang berlangsung.

“Jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” demikian isi dari pasal yang diubah dalam undang-undang tersebut.

Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34. Namun, dengan aturan baru ini, Prabowo Subianto yang akan segera dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, dapat menambah portofolio kementerian di kabinetnya.

Perubahan ini juga mencakup penambahan beberapa pasal baru, seperti Pasal 6A dan 9A, serta penghapusan Pasal 10. Selain itu, judul Bab VI dalam undang-undang tersebut juga mengalami revisi.

Tidak hanya itu, UU Kementerian Negara yang baru juga mengatur bahwa DPR bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.

Dalam dua tahun ke depan, DPR harus melakukan pemantauan terhadap penerapan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Terkait niat Prabowo untuk menambah kementerian di kabinetnya, ia dikabarkan telah memanggil 108 kandidat untuk posisi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 49 orang diduga akan mengisi posisi menteri dalam kabinet barunya.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang. Momen ini juga akan menandai berakhirnya masa kepemimpinan Jokowi setelah 10 tahun menjabat sebagai presiden. (cnn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *