EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menegaskan komitmen seleksi bersih dalam penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Amin Litarso memimpin langsung pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas di Aula Tribrata Polda Sulut, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Sulut, tim seleksi, pengawas internal dan eksternal, serta peserta seleksi bersama orang tua atau wali. Turut mendampingi Irwasda, Karo SDM Kombes Pol Slamet Waloya dan Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa.
Dalam arahannya, Kapolda Sulut melalui Irwasda menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi SIPSS 2026 wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, serta berlandaskan mekanisme clear and clean.
Irwasda menekankan, pengambilan sumpah dan pakta integritas bukan formalitas, melainkan instrumen kontrol publik untuk menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pakta integritas ini adalah komitmen bersama bahwa tidak ada KKN dalam proses seleksi. Siapapun yang melanggar akan ditindak,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah pendaftar SIPSS 2026 di Polda Sulut mencapai 32 orang, terdiri atas 22 pria dan 10 wanita. Dari jumlah tersebut, tiga peserta pria telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi awal.
Seluruh peserta akan mengikuti tahapan seleksi berjenjang, mulai dari pemeriksaan administrasi, seleksi tingkat daerah (Panda), hingga sidang kelulusan di tingkat pusat.
Irwasda juga mengingatkan orang tua dan wali peserta agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengklaim mampu meloloskan peserta dengan imbalan tertentu.
“Kami ingatkan, jangan percaya calo atau oknum yang menjanjikan kelulusan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Kepada para peserta, Irwasda meminta kesiapan fisik, mental, dan integritas. Ia menegaskan bahwa peserta harus siap lulus dan siap tidak lulus, sesuai hasil objektif seleksi.
“Dilarang keras menggunakan sponsor, koneksi, atau jalur belakang dalam bentuk apa pun. Pelanggaran akan berujung diskualifikasi,” katanya.
Irwasda juga meminta pengawas internal dan eksternal menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan berkesinambungan pada setiap tahapan seleksi guna memastikan proses penerimaan SIPSS 2026 berlangsung objektif dan bebas intervensi. (jenglen)













