EKSPOSTIMES.COM- Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memicu reaksi keras dari masyarakat. Di dunia maya, warganet melancarkan petisi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah mengumpulkan 2.808 tanda tangan hingga Kamis (21/11/2024). Dibuat oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11/2024), petisi ini menyoroti dampak buruk kenaikan PPN terhadap harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.
Dalam cuitannya, @barengwarga menyatakan, “Kenaikan PPN ini akan langsung membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Mulai dari sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis, daya beli masyarakat semakin terpuruk.”
Ekonomi Belum Pulih, Warganet Melawan
Di tengah situasi ekonomi yang masih sulit, dengan angka pengangguran dan PHK yang tinggi, rencana kenaikan PPN dianggap tidak tepat waktu.
Selain menggalang petisi, warganet juga menginisiasi gerakan gaya hidup minimalis untuk menekan dampak kenaikan pajak.
Gerakan ini mengajak masyarakat mengurangi konsumsi barang-barang yang terkena PPN, dengan harapan dapat mengurangi tekanan ekonomi.
Kenaikan PPN: Amanat UU HPP
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut, kenaikan tarif PPN ditetapkan bertahap, dari 11 persen pada 2022 menjadi 12 persen pada 2025.
Pasal 7 Ayat 2 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan, “Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini masih sesuai dengan amanat UU HPP. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat penyangga ekonomi, meski banyak pihak menilai kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.
“APBN harus tetap sehat agar mampu merespons berbagai krisis ekonomi global. Fungsi countercyclical dari APBN harus dijaga,” ujar Sri Mulyani dalam rapat Komisi XI DPR, Rabu (13/11).
Tantangan Pemerintah di Tengah Gelombang Protes
Meski gelombang penolakan semakin meluas, pemerintah tampaknya belum mempertimbangkan untuk menunda kebijakan tersebut.
Penolakan yang terus menguat di media sosial menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mengharapkan solusi yang lebih berpihak pada kondisi ekonomi rakyat. (cnn)







