Peristiwa

Diduga Disekap 7 Jam, Pengacara Laporkan Istri Siri ke Polisi, “Saya Seperti Disandera di Rumah Sendiri”

×

Diduga Disekap 7 Jam, Pengacara Laporkan Istri Siri ke Polisi, “Saya Seperti Disandera di Rumah Sendiri”

Sebarkan artikel ini
Pengacara N. Hariadi BCM menunjukkan laporan polisi di Polsek Cibeunying Kidul usai mengadukan istri sirinya, IWN, atas dugaan penyekapan selama tujuh jam.

EKSPOSTIMES.COM- Malam yang seharusnya tenang bagi seorang pengacara, N. Hariadi BCM, berubah menjadi ketegangan panjang yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. Ia mengaku disekap selama tujuh jam oleh istri sirinya, IWN alias Irma, bersama anaknya MDF alias Devan, di kediaman mereka di Komplek Tugu Asri II, Cibeunying Kidul, Bandung, Senin (13/10) dini hari.

Kisah itu kini resmi bergulir ke ranah hukum. Hariadi melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan penyekapan dan pengancaman, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/X/2025/SPKT/SEK CIB KIDUL/RENTABES BDG/POLDA JAWA BARAT, dengan pasal yang disangkakan Pasal 333 dan 335 KUHP.

“Saya melaporkan IWN dan MDF karena dianggap telah melakukan penyekapan disertai pengancaman,” ujar Hariadi dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).

Peristiwa itu, menurut pengakuannya, bermula dari pertengkaran soal uang bulanan yang diberikan kepada IWN. Tak ingin memperpanjang konflik, Hariadi memilih masuk kamar untuk menenangkan diri. Namun, suasana justru makin memanas. IWN datang kembali, mengusirnya, dan mencegahnya pergi ketika ia hendak keluar membawa dua koper umrah dan beberapa barang pribadinya.

“Saya merasa disandera selama tujuh jam. Setiap kali saya mencoba keluar, mereka menghadang. Bahkan, saya diancam akan disebarkan percakapan kami selama bertengkar,” beber Hariadi.

Dalam kebingungannya, ia menghubungi Ketua RT serta Ketua Paguyuban Komplek Tugu Asri II untuk meminta pertolongan. Namun, kedatangan mereka tak langsung menyelesaikan masalah. Hariadi masih tidak diperbolehkan meninggalkan rumah.

“Saya juga kaget karena anaknya, MDF, disuruh merekam kejadian itu. Ini sudah melanggar privasi saya,” ujarnya.

Merasa tak ada jalan keluar, Hariadi akhirnya menghubungi polisi melalui saluran darurat 110 dan meminta bantuan rekan-rekannya sesama pengacara. Sekitar pukul 07.30 WIB, anggota Polsek Cibeunying Kidul tiba di lokasi dan barulah ia diperbolehkan pergi.

“Saya bingung, kenapa diperlakukan seperti itu. Terlihat ada rekayasa dan motif tertentu di balik kejadian ini. Apalagi, IWN juga orang hukum, bahkan aktif di organisasi advokat,” ucapnya dengan nada kecewa.

Saat ini, penyidik Polsek Cibeunying Kidul Polresta Bandung tengah memproses laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak IWN belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, drama rumah tangga ini kini berubah menjadi perkara hukum yang menarik perhatian publik, terutama karena kedua pihak sama-sama berasal dari kalangan hukum dan konflik itu terjadi bukan di ruang sidang, melainkan di rumah yang seharusnya menjadi tempat teduh. (Lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d