Peristiwa

Viral! Aipda Junaedy Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Jadi Bandar Judi Sabung Ayam di Semarang

×

Viral! Aipda Junaedy Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Jadi Bandar Judi Sabung Ayam di Semarang

Sebarkan artikel ini
Aipda Junaedy saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang atas kasus judi sabung ayam
Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Aipda Junaedy, oknum polisi yang menjadi bandar judi sabung ayam di Semarang.

EKSPOSTIMES.COM- Dunia kepolisian kembali diguncang skandal memalukan. Aipda Junaedy, oknum polisi aktif dari Polrestabes Semarang, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena terbukti menjadi dalang di balik arena judi sabung ayam yang meresahkan warga Kota Semarang.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang yang digelar Rabu (30/4/2025). Aipda Junaedy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelenggarakan praktik perjudian sabung ayam,” tegas Hakim Mira dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Aipda Junaedy memiliki peran sentral sebagai penyelenggara utama sabung ayam ilegal yang digelar secara rutin di area kosong belakang Pasar Banjardowo, Genuk, Semarang. Ia tidak hanya memfasilitasi pertandingan, tapi juga menerima setoran dari para penjudi dan mengatur jalannya pertandingan.

Baca Juga: Anggota DPRD Asahan Ditangkap di Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi: Rumahnya Jadi Arena

“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemberantasan perjudian yang digaungkan pemerintah dan institusi kepolisian,” ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim menyebut Aipda Junaedy telah mencoreng nama baik Polri yang semestinya menjadi simbol penegakan hukum. Bukannya menertibkan, ia justru memanfaatkan seragam untuk mengamankan kegiatan ilegal yang ia kelola sendiri.

Aipda Junaedy diketahui telah berdinas selama 27 tahun di tubuh Polri. Namun, karier panjangnya harus tercoreng dengan kasus memalukan ini. Ia juga bersikap tidak kooperatif saat persidangan, yang memperburuk posisinya di mata hukum.

Dalam kasus ini, ia tidak sendiri. Seorang rekan bernama Faisol Nur, yang berperan sebagai pencatat taruhan dalam arena, juga ikut diadili dan divonis 8 bulan penjara. Berbeda dengan Junaedy yang menyatakan pikir-pikir, Faisol langsung menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Penembakan Brutal Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Kapolrestabes Semarang melalui Kabid Humas Kombes Irwan Prasetyo menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

“Kami mendukung proses hukum secara transparan. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Tim Khusus Polda Jateng menggerebek arena sabung ayam yang selama ini beroperasi secara diam-diam, namun melibatkan puluhan pemain dari berbagai daerah. Fakta bahwa arena tersebut dikelola oleh anggota aktif kepolisian semakin memperkuat tuntutan publik akan evaluasi menyeluruh terhadap integritas internal Polri.

Kasus Aipda Junaedy menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Masyarakat menilai, pemberantasan judi tidak akan pernah efektif jika masih ada “oknum berseragam” yang justru jadi pelindung praktik ilegal.

Dengan vonis ini, publik berharap tidak ada lagi tebang pilih dalam penegakan hukum. Polisi bukan hanya harus terlihat tegas, tapi juga bersih dari dalam. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d