Politik & Pemerintahan

UU TNI Tidak Diubah! Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebangkitan Dwifungsi Militer

×

UU TNI Tidak Diubah! Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebangkitan Dwifungsi Militer

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada perubahan dalam naskah UU TNI dan menolak isu kebangkitan dwifungsi militer.
tidak ada perubahan naskah UU TNI usai disahkan DPR.

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada perubahan naskah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah disahkan DPR.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani UU tersebut sesuai hasil rapat paripurna DPR RI yang digelar pada 20 Maret 2025.

“Saya pastikan, tidak ada satu pun kata yang diubah. Tidak mungkin naskah berubah setelah disahkan DPR,” ujar Supratman dalam konferensi pers Kinerja Triwulan I Kemenkumham, Selasa (15/4).

Baca Juga: UU TNI Baru: TNI Siap Tempur di Medan Siber, Perkuat Pertahanan Digital Indonesia

Menkumham juga menepis kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan kebangkitan dwifungsi ABRI. Menurutnya, revisi UU TNI justru memperjelas posisi prajurit aktif yang ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung, dua institusi yang secara teknis memang terkait erat dengan militer.

“Di MA ada hakim militer dan kamar pidana militer. Di Kejagung, posisi JAM Pidmil itu sudah eksis jauh sebelum Presiden Prabowo menjabat. Ini bukan hal baru,” jelas Supratman.

Draf UU TNI saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Supratman menyebut keterlambatan lebih disebabkan antrean panjang dokumen perundangan lain yang juga menunggu pengesahan.

Baca Juga: TNI Hormati Gugatan Revisi UU TNI, Serahkan Sepenuhnya ke MK

“Bukan karena ada polemik. Semua undang-undang antri, tidak hanya satu dokumen,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengundangan kini sudah menjadi wewenang penuh Kementerian Sekretariat Negara, sejalan dengan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Revisi UU TNI mencakup empat poin strategis yang menyesuaikan kebutuhan pertahanan modern:

1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden: Pasal 3 menegaskan TNI tetap berada langsung di bawah Presiden, sementara koordinasi perencanaan strategis dilakukan bersama Kementerian Pertahanan.

2. Penambahan Tugas OMSP: Pasal 7 menambah dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu penanganan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

3. Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif: Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki hingga 14 jabatan sipil, dari sebelumnya hanya 10. Pengangkatan tetap harus melalui permintaan instansi terkait dan tunduk pada prosedur administratif.

4. Perpanjangan Usia Pensiun: Pasal 53 memperpanjang usia pensiun, bintara dan tamtama jadi 55 tahun, perwira kolonel ke bawah 58 tahun, dan jenderal bintang empat bisa aktif hingga usia 65 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham juga menyinggung pembaruan besar dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Fokus utama revisi KUHAP adalah peningkatan perlindungan hak tersangka serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.

“KUHAP baru ini mengusung semangat reformasi hukum. Hak-hak orang yang diduga melakukan tindak pidana akan lebih dijamin,” tegas Supratman.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa RUU KUHAP mencerminkan semangat konstitusi pasca-amandemen UUD 1945, khususnya dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu poin pentingnya: status tersangka tidak boleh melebihi dua tahun tanpa proses persidangan, untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah pelanggaran hak.

RUU KUHAP kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan dirancang mendukung penerapan KUHP baru yang efektif pada 2026 mendatang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d