EKSPOSTIMES.COM- Aksi heroik Sugiyanto, nelayan asal Indonesia, dalam menyelamatkan warga dari kebakaran hutan di Gyeongbuk pada 25 Maret lalu, mendapat perhatian besar dari pemerintah Korea Selatan.
Kementerian Kehakiman setempat kini tengah mempertimbangkan pemberian status penduduk tetap jangka panjang (long-term residency) atau Visa F-2 bagi pria berusia 31 tahun tersebut.
Menurut laporan dari All Kpop, Wakil Menteri Kehakiman Korea Selatan, Kim Seok Woo, telah menginstruksikan jajarannya untuk meninjau kemungkinan pemberian status istimewa ini kepada Sugiyanto.
Keputusan resmi diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Korea Selatan, Menteri Kehakiman memiliki wewenang untuk memberikan Visa F-2 kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara atau kepentingan publik.
Biasanya, Visa F-2 diberikan kepada warga negara asing yang menikah dengan warga Korea Selatan, investor dengan modal lebih dari $500.000, atau mereka yang telah tinggal di Korea Selatan selama lebih dari tiga tahun.
Sugiyanto, yang bekerja sebagai nelayan, dianggap memenuhi kriteria karena keberaniannya dalam menyelamatkan puluhan warga Desa Chuksan-myeon dari bencana kebakaran.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Korea Selatan Berhasil Dikendalikan, Penyebab Masih Diselidiki
Saat api mulai melalap desa, ia bersama kepala desa, Yoo Myung Shin, berteriak memperingatkan warga dan membangunkan mereka agar segera mengungsi.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 11 malam, Sugiyanto dan Yoo Myung Shin tanpa ragu berlarian dari rumah ke rumah membangunkan warga yang tertidur lelap.
Dalam situasi darurat, mereka bahkan membopong warga lansia di punggung mereka dan berlari sejauh 300 meter menuju titik aman.
Letak desa yang berada di lereng pantai membuat evakuasi menjadi lebih sulit, terutama bagi para lansia yang kesulitan bergerak cepat. Berkat aksi cepat Sugiyanto, banyak nyawa berhasil diselamatkan dari kobaran api yang semakin membesar.
Aksi kepahlawanan Sugiyanto mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat dan pemerintah setempat. Jika permohonan Visa F-2 disetujui, ia akan mendapatkan izin tinggal lebih dari 90 hari dan memiliki hak-hak yang lebih luas dibandingkan visa pekerja biasa.
Keputusan ini diharapkan menjadi penghargaan atas keberanian dan pengorbanannya dalam menyelamatkan warga Korea Selatan dari tragedi kebakaran.
Publik kini menantikan langkah resmi dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan terkait nasib sang pahlawan asal Indonesia ini. (cnn/tim)







