EKSPOSTIMES.COM- Keputusan pemecatan ratusan tenaga non-ASN di sektor kesehatan Luwu Timur menuai gelombang protes. Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan mendesak Bupati Luwu Timur segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan tenaga kesehatan yang diberhentikan secara sepihak.
Pemecatan ini disebut berdampak pada lebih dari 300 tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai instansi kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas. Tanpa pemberitahuan yang jelas, mereka tiba-tiba kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Baca Juga: Mahasiswa Mamasa di Makassar Kembali Berdemo, Tuntut Perbaikan Asrama yang Terbengkalai
Para tenaga kesehatan mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak manusiawi.
“Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa dialog. Ini bukan hanya tentang pekerjaan, tapi tentang pengabdian yang tak dihargai,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang terdampak.
BMKI menilai kebijakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa berdampak negatif pada layanan kesehatan di Luwu Timur.
Tak hanya menyoroti pemecatan massal, BMKI juga menuntut evaluasi terhadap sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, serta Direktur RSUD Laga Ligo. Mereka diduga melakukan nepotisme dalam pendataan pegawai penerima upah jasa, sehingga tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi justru tersingkir tanpa kejelasan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Memanas, FPK3 Desak BPN Gowa Bertindak Tegas terhadap Balai Pompengan
“Jangan sampai ada permainan kepentingan dalam perekrutan pegawai kesehatan. Prinsip keadilan dan transparansi harus ditegakkan!” tegas Ketua Umum BMKI Sulsel Irham Tompo, Senin (17/3).
Di sisi lain, pihak BKPSDM Luwu Timur menyatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mereka menyebut bahwa tenaga non-ASN yang diberhentikan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah kini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk perekrutan tenaga BLUD di rumah sakit dan puskesmas. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk mencari solusi bagi para tenaga kesehatan yang terdampak.
Namun, BMKI menilai dalih regulasi ini tidak cukup. Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
“Jangan jadikan regulasi sebagai alasan untuk mengabaikan hak tenaga kesehatan. Mereka adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, bukan sekadar angka dalam administrasi!” tegas Tompo.
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Bupati Luwu Timur terkait desakan BMKI. Para tenaga kesehatan berharap pemimpin daerah segera turun tangan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi. (Adrianus)







